Tak hanya miras dan narkoba yang dimusnahkan, Kejari Tarakan, Jumat (29/10/2010) juga melakukan pemusnahaan puluhan kilogram gula pasir Malaysia. Gula pasir yang dimusnahkan tersebut hasil rampasan Kejari Tarakan yang memiliki ketentuan hukum tetap.
"Gula malaysia ini kami ikut musnahkan, karena gula Malaysia ini telah kadaluarsa untuk itu harus musnahkan. Apalagi peredaran gula Malaysia di Kota Tarakan melanggar undang-undang perdagangan," ucapnya, Jumat (29/10/2010)
Pemusnahan gula Malaysia, narkoba dan miras dihadiri seluruh unsur muspida, seperti Sekertaris Kota (Sekkot) Tarakan, Badrun, Kapolres Tarakan, AKBP Dharu Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Nyoman Sumaneja, dan Dandim 0907 Letkol Arm Andi Kaharuddin.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar