Dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dan Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan Penertiban (Razia) produk makanan yang sudah kadaluarsa di beberapa toko dan pusat perbelanjaan di Kota Tarakan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010
Saat penertiban tersebut itu, di menemukan makanan yang telah kadaluwarsa di salah satu toko di Jalan Slamet Riyadi Kota Tarakan. Di toko ini petugas menemukan lima item produk makanan buatan Cina dan Malaysia yang tanggal produksinya telah kedaluwarsa.
Lima item produk makanan tersebut, terdiri dari, daging ayam, maggi mie, mie komplit,tahu kering dan telur hitam. Lima item produk makanan ini pun langsung disita petugas dan dimusnahkan di hadapan pemilik toko, petugas dan media massa dan elektronik yang pada saat itu ikut meliput. Pemilik toko bersama karyawannya memusnahkan produk tersebut dengan cara dihancurkan. HY (nama dirahasiakan) pemilik toko mengaku, ia berjanji akan selalu memperhatikan produk-produk yang dijualnya. "Saya akan beritahukan anak buah saya untuk selalu memeriksa produk-produk yang telah kedaluwarsa agar tidak dipajang lagi di toko," ujarnya.
"Ini untuk pertama kali kami lakukan pemusnahan di hadapan pemilik toko. Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik toko, agar tidak menjual produk makanan atau pun minuman kedaluwarsa," ucap salah seorang petugas dari Disperindangkop dan UMKM Kota Tarakan, Mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha sementara oleh petugas diberikan peringatan terlebih dahulu.
by KAMSIR (POLPP-TIBDIK)
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar