Sebenyak 25 orang personil beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengikuti kegiatan SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN HAK AZAZI MANUSIA (HAM) BAGI APARAT SATPOL PP DAN PPNS DALAM PENEGAKAN PERDA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN 2010 yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 11 Juni 2010 bertempat diruang Imbaya sekretariat Walikota Tarakan dan dimulai pada pukul 09.00 wite.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Drs. Nasip, M.Ap selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Tarakan, dalam kata sambutannya beliau atas nama Pemerintah Kota Tarakan sangat merespon baik dan hendaknya para peserta mengikuti dengan baik sehingga kedepannya dalam hal penegakan Perda jangan sampai terjadi pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM).
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Bagian Hukum Sekretariat Walikota Tarakan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kepala Sub Badan Bantuan Hukum Pemkot Tarakan Mashrul menjelaskan Sosialisasi tersebut, diarahkan pada penanaman harmonisasi dalam pembentukan dan penegakan perda, dengan pendekatan pengenalan HAM. “Saat ini Satpol PP, dituntut menguasai aturan Perda sehingga dalam menegakkan Perda tersebut, dapat memahami dengan baik aturan mainnya” tuturnya.
Masrul menambahkan, masyarakat, Aparat Satpol PP dan para PPNS memiliki HAM yang sama, namun Satpol PP dibatasi oleh aturan perundang-undangan budaya dan agama.
Dan dengan sosialisasi ini, para petugas Satpol PP lebih handal secara personal untuk lebih mendahulukan kewajiban dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama melaksanakan tugasnya.
by KAMSIR (PolPP Kota Tarakan)
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar