Dalam rangka menghormati pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1430 H tahun 2009 dan berdasarkan pasal 5 b Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 02 Tahun 2000 jo. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2003 jo. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Usaha Hiburan.
Walikota Tarakan dalam hal ini kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300 / 1350 / Pem tanggal 18 Agustus 2009, maka dengan ini di harapkan para pelaku / pengusaha rumah makan dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Tarakan dapat mematuhi Surat Edaran tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan selama Bulan Suci Ramadhan akan meningkatkan patroli, razia dan pengawasan tentang pelaksanaan Surat Edaran tersebut setiap harinya "apabila pada saat kami melaksanakan patroli / razia terdapat pelanggaran, maka akan kami tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan tersebut" unggkap Dison, SH selaku Kasat Pol PP Kota Tarakan.
Walikota Tarakan dalam hal ini kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300 / 1350 / Pem tanggal 18 Agustus 2009, maka dengan ini di harapkan para pelaku / pengusaha rumah makan dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Tarakan dapat mematuhi Surat Edaran tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan selama Bulan Suci Ramadhan akan meningkatkan patroli, razia dan pengawasan tentang pelaksanaan Surat Edaran tersebut setiap harinya "apabila pada saat kami melaksanakan patroli / razia terdapat pelanggaran, maka akan kami tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan tersebut" unggkap Dison, SH selaku Kasat Pol PP Kota Tarakan.
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar