Penggunaan senjata api (Senpi) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kewenangannya ada pada pemerintah daerah, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005, seluruh anggota Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi dengan jenis laras panjang dan revolver 32 seperti yang digunakan oleh aparat kepolisian, ujar Mendagri usai acara pelantikan Gubernur Jambi, di Jambi, Selasa, (3/8).
"Setelah PP 35 tahun 2005 direvisi, justru kewenangan penggunaan senjata oleh Satpol PP lebih dibatasi dengan adanya Permendagri nomor 26 tahun 2010 dan PP nomor 6 tahun 2010," ujarnya.
Menurut Gamawan, berdasarkan revisi tersebut, yang diperbolehkan menggunakan senpi hanya sebatas pada komandan Satpol PP, sementara anggota Satpol PP hanya diperbolehkan menggunakan senjata kejut listrik, senjata gas dan pentungan.
Pada revisi PP dan Permendagri yang baru itu, penggunaan jenis senjata api revolver 32 maupun laras panjang tak diperbolehkan pada anggota, namun hanya sebatas komandan, itupun harus melalui pendidikan latihan serta ujian yang layak dari kepolisian.
"Sebenarnya aturan penggunaan senjata makin dibatasi, hanya personilnya saja yang ditambah," katanya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Saut Situmorang menambahkan, Satpol PP adalah aparatur pemerintah di daerah, sehingga kewenangan penggunaan senjata oleh Satpol PP mutlak diatur oleh pemerintah daerah.
Artinya, kewenangan bisa atau tidaknya Satpol PP menggunakan senjata ada pada pemerintah di masing-masing daerah.
Menurut dia, Satpol PP memiliki dua tugas utama yakni menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban daerah. sehingga kebutuhan akan penggunaan senjata oleh Satpol PP tergantung situasi dan kondisi sosial budaya suatu daerah.
Jika dalam menertibkan dan menegakkan Perda lebih efektif dengan pendekatan sosial budaya, mungkin kebutuhan senjata tidak terlalu diperlukan.
Namun jika kondisi genting, bisa saja penggunaan senjata diperbolehkan. Begitu juga terkait anggaran pengadaan senjata di tiap kantor Satpol PP tergantung pada anggaran daerah yang ada.
"Sesuai aturan yang ada, penggunaan senjata diperbolehkan. Namun harus melalui mekanisme pendidikan dan latihan (Diklat) oleh kepolisian. Itupun sebatas komandan, bukan seluruh petugas Satpol PP," ujarnya.
Terkait beberapa kejadian bentrokkan antara Satpol PP dengan masyarakat. Saut mengatakan, adanya regulasi baru tersebut Kemendagri menyarankan agar dilakukan reformasi pada saat penerimaan anggota Satpol PP di tiap daerah.
"Seluruh anggota Satpol PP setingkat kepala satuan ke atas statusnya harus sudah pegawai negeri sipil (PNS). Sementara untuk anggota atau penerimaan honorer baru mutlak ada reformasi dan harus melalui seleksi yang ketat," tambah Saut Situmorang. (Ant)
SUMBER KUTIPAN (Kecuali gambar ilustrasi) :
Tvone.co.id - Selasa, tanggal 13 Agustus 2010
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar