----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 18 Februari 2010

DUA ORANG PEDAGANG BUAH DI MEJA HIJAUKAN


Ancaman Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan penertiban kepada pedagang kali lima (PKL) khususnya buah musiman yang berjualan di pinggir jalan protokol, ternyata tidak sekadar gertak sambal belaka. Pada Selasa malam tanggal 16 Pebruari 2010, dalam operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP bersama sejumlah lurah, babinsa dan babinkamtibmas kelurahan, mendapati enam pedagang yang berjualan di pinggir jalan protokol.

Enam titik tersebut yaitu; dua ditik di Jalan Jendral Sudirman; depan TK Hang Tuah (samping Senyiur Permai) dan samping kantor Polsek Tarakan Barat. Tiga titik di Jalan Yos Sudarso; Samping Tolaram lama, depan Pasar Beringin dan Samping BRI Selumit. Sementara di Jalan Gajah Mada hanya satu titik di depan Pasar Gusher.

Sementara pada Rabu tanggal 17 Pebruari 2010, Satpol PP kembali mendapati satu pedagang yang menjajakan dagangan buah musiman di Jalan Gajah Mada, tepatnya di antara kantor kelurahan Karang Rejo dan Pasar Gusher dengan menggunakan mobil bak terbuka (pick up).

“Ini merupakan bentuk sikap tegas pemerintah, sesuai dengan keputusan yang diambil antara pemerintah dengan koordinator PKL,” kata Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH kepada wartawan, usai penertiban kemarin.

Sesuai dengan tugasnya, keputusan apa yang diambil pemerintah untuk kondisi ini, Satpol PP bertugas sebagai SKPD yang bertindak langsung di lapangan. “Tugas Pol PP dalam keputusan pemerintah ini adalah melakukan pengawasan dan penertiban,” kata Dison.

Dijelaskannya, sesuai keputusan yang diambil pemerintah dan diketahui oleh koordinator pedagang buah musiman, tanggal 15 Februari atas batas waktu terakhir yang diberikan pemerintah kepada penjual buah untuk segera pindah ke tempat yang ditentukan. Yaitu ke halaman parkir pasar Boom Panjang. Sementara untuk pedagang lama yang sebelumnya berjualan di pasar buah Karang Balik, diberi kebijakan kembali ke Karang Balik sambil menunggu pembangunan di pasar Boom Panjang selesai 100 persen.

Namun setelah dilakukan monitoring pada tanggal 15 Februari (waktu deadline) memang tidak ada lagi pedagang yang berjualan. Tapi pada 17 Februari malam, Pol PP justru menemukan ada pedagang yang berjualan di jalan protokol. “Semua kita angkut untuk ditertibkan,” ujar Dison.

Meski begitu, dia tidak menampik jika pada saat digelar operasi penertiban, ada beberapa pedagang yang sempat berlarian ketika melihat mobil petugas. Sedikitnya ada 4 titik yang lolos dari penertiban tersebut. Itu karena pedagang tersebut mengelabui petugas dengan berjualan menggunakan gerobak dan mobil bak terbuka.

Enam pedagang yang ditertibkan pada malam tersebut, semuanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan berjualan lagi di pinggir jalan. Sementara barang bukti berupa buah, tetap dikembalikan ke pemiliknya.

Khusus untuk pedagang buah yang baru ditertibkan kemarin siang di Jalan Gajah Mada, pemerintah kota langsung menyeret penjual buah berinisial Abd ke “meja hijau” untuk disidangkan dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya, pedagang tersebut sudah berkali-kali diberikan teguran secara lisan. Bahkan pada tanggal 15 dan 16 Februari lalu, Satpol PP sempat memberikan dua kali surat teguran secara resmi namun tetap tidak diindahkan. “Besok (hari ini) langsung disidangkan dengan tipiring,” tegas Dison.

Selain Abd, satu lagi pedagang buah berinisial Ids, yang biasa berjualan di Jalan Yos Sudarso (samping Polres Tarakan), juga dilanjutkan ke meja persidangan. Pasalnya, penjual buah ini berpendapat dirinya tidak melanggar aturan karena tidak berjualan di protokol dan di atas parit. “Orangnya minta proses pengadilan, ya kita proses,” tutur Dison.

Dikatakan Dison, selain berpatokan pada hasil keputusan pemerintah yang mempertemukan antara koordinator PKL dengan pemkot, Satpol PP juga berpatokan pada dua Perda. Yaitu Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Dan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) : RADARTARAKAN.CO.ID

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN