Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan menertibkan enam orang, lima di antaranya anak remaja, Senin (23/11). Lem yang dihirup bisa memabukkan. Dari mereka ditemukan barang bukti berupa enam bungkus lem, dan satu botol minuman keras bermerek vodka.
Saat dilakukan penertiban lima orang yang masih anak-anak ini sedang menghirup lem bersama- sama di salah satu rumah sewa di Gunung Lingkas RT 2. Sedangkan satu orang dewasa ditertibkan di Gunung TVRI , dari tangan orang dewasa ini ditemukan satu lem dan satu botol minuman keras vodka.
Ardi salah satu anak penghirup lem mengaku, ia telah tujuh kali menghirup lem. Ia pertama kali mencoba karena diajak temannya. Setelah ia mencoba menghirup aroma lem tersebut, ia pun kecanduan. "Bau lem itu enak banget, saya bisa menghayal apa saja," ujarnya.
Anak remaja berusia 16 tahun ini mengaku, ia telah dua kali ditangkap Satpol PP. Untuk itu ia berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatannya. "Saya sudah tidak mau lagi hirup lem, sudah kapok," katanya sambil menunduk malu.
Beda dengan Ardi yang sudah pengalaman menghirup lem, Adi, 12, dan Mani, 14, mengaku baru pertama kali mencoba menghirup lem. "Saya ini pertama kali hirup lem. Tapi waktu saya hirup lem, kepala saya pusing jadi saya tidak lagi menghirup, sampai ditangkap Satpol PP," ucap Adi.
Demikian pula dengan Mani yang juga baru pertama kali. "Ini pertama kali aku hirup lem. Teman yang ajak tapi waktu aku coba kepalaku pusing, dan saya tidak lanjutkan lagi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Tarakan, Dison mengatakan, keenam penghisap lem ini akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. "Kami akan membina mereka supaya meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Sebab perbuatan ini dapat mengganggu kesehatan. Saya dengar dari dokter kalau sering menghisap lem dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan sakit ginjal dan syaraf otak terganggu," katanya.
Setelah dilakukan pembinaan, kata Dison, keenam orang tersebut dilepaskan kembali. "Tapi sebelum kami lepaskan, terlebih dahulu kami panggil orangtua kima anak tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengawasi anak agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
SUMBER : TRIBUNKALTIM.CO.ID (edisi Senin, 23 Nopember 2009), Kecuali gambar di atas sumber Dok. Polpp Kota Tarakan
Saat dilakukan penertiban lima orang yang masih anak-anak ini sedang menghirup lem bersama- sama di salah satu rumah sewa di Gunung Lingkas RT 2. Sedangkan satu orang dewasa ditertibkan di Gunung TVRI , dari tangan orang dewasa ini ditemukan satu lem dan satu botol minuman keras vodka.
Ardi salah satu anak penghirup lem mengaku, ia telah tujuh kali menghirup lem. Ia pertama kali mencoba karena diajak temannya. Setelah ia mencoba menghirup aroma lem tersebut, ia pun kecanduan. "Bau lem itu enak banget, saya bisa menghayal apa saja," ujarnya.
Anak remaja berusia 16 tahun ini mengaku, ia telah dua kali ditangkap Satpol PP. Untuk itu ia berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatannya. "Saya sudah tidak mau lagi hirup lem, sudah kapok," katanya sambil menunduk malu.
Beda dengan Ardi yang sudah pengalaman menghirup lem, Adi, 12, dan Mani, 14, mengaku baru pertama kali mencoba menghirup lem. "Saya ini pertama kali hirup lem. Tapi waktu saya hirup lem, kepala saya pusing jadi saya tidak lagi menghirup, sampai ditangkap Satpol PP," ucap Adi.
Demikian pula dengan Mani yang juga baru pertama kali. "Ini pertama kali aku hirup lem. Teman yang ajak tapi waktu aku coba kepalaku pusing, dan saya tidak lanjutkan lagi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Tarakan, Dison mengatakan, keenam penghisap lem ini akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. "Kami akan membina mereka supaya meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Sebab perbuatan ini dapat mengganggu kesehatan. Saya dengar dari dokter kalau sering menghisap lem dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan sakit ginjal dan syaraf otak terganggu," katanya.
Setelah dilakukan pembinaan, kata Dison, keenam orang tersebut dilepaskan kembali. "Tapi sebelum kami lepaskan, terlebih dahulu kami panggil orangtua kima anak tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengawasi anak agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
SUMBER : TRIBUNKALTIM.CO.ID (edisi Senin, 23 Nopember 2009), Kecuali gambar di atas sumber Dok. Polpp Kota Tarakan
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar