----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 02 April 2011

DUA UNIT BANGUNAN DI KAMPUNG ENAM DIBONGKAR SATPOL PP KOTA TARAKAN


Setelah diberikan teguran secara tertulis sebanyak dua kali serta diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri karena mendirikan bangunan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tarakan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemiliknya maka Walikota Tarakan H. Udin Hianggio memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan untuk membongkar dua unit bangunan yang di RT.11 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur atas nama pemilik Saudara Adn. dan Rto. (Inisial. Admin) pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 pukul 10.30 wite.

Dalam kegiatan tersebut diatas dipimpin langsung oleh Walikota Tarakan disaksikan oleh unsur Muspida dan pemilik bangunan, Satpol PP Kota Tarakan menerjunkan personil sebanyak 2 pelton dan dibantu oleh satuan pengamanan dari TNI dan Polri untuk melakukan pembongkaran bangunan karena Pemilik bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bangunan. 

"Dalam hal ini kami hanya melaksanakan perintah Walikota, karena Walikota selaku Kepala Daerah berhak memerintahkan untuk melakukan pembongkaran bangunan apabila melanggar Perda Kota Tarakan" ungkap Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan dan PPNS Satpol PP Kota Tarakan. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bangunan, Pasal 56 ayat (1) berbunyi :

Kepala Daerah dapat memerintahkan Penyidik untuk merobohkan atau membongkar bangunan yang dinyatakan :

  1. Rapuh;
  2. Membahayakan keselamatan umum;
  3. Tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

"Kami menghimbau masyarakat Kota Tarakan agar sebelum melaksanakan kegiatan mendirikan bangunan, terlebih dahulu harus mendapatkan IMB" himbauan Dison, SH ketika usai memimpin personil Satpol PP Kota Tarakan dalam kegiatan Pembongkaran bangunan tersebut.

by. KAMSIR (POLPP TARAKAN)


PHOTO DOKUMENTASI KEGIATAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN
DI RT.11 KELURAHAN KP.6 KECAMATAN TARAKAN TIMUR
HARI SABTU, TANGGAL 02 APRIL 2011

















BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN 
MELALUI HANDPHONE ANDA, 
SILAHKAN KLIK DI 

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN