----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label INFO PEMILUKADA KOTA TARAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PEMILUKADA KOTA TARAKAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2013

MASA TENANG, ALGAKA HARUS BERSIH !!!!!!




Satpol PP Tarakan Sarankan Melepas Sendiri


#POLPPTARAKAN_INFO :Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Dison SH mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tarakan, bahwa masa tenang menjelang pencoblosan yang dimulai pada 7 September mendatang agar diikuti dengan baik. Salah satunya adalah dengan melepaskan seluruh Alat Peraga Kampanye (Algaka)  yang terpasang di sudut-sudut kota Tarakan.

“Kami yakin seluruh tim sukses sudah memahami hal ini dan kami mengimbau agar seluruh atribut dan alat peraga kampanye sudah steril pada masa tenang nanti,” kata Dison.

Meski demikian, pihaknya sebagai penegak perda tentu akan berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang lebih banyak berperan terhadap hal ini.

“Untuk penyelenggaraan pemilu itu institusi yang berwenang adalah Panwaslu dan ini menjadi salah satu tanggung jawab mereka,” kata Dison.

Dia berharap, agar setiap alat peraga yang terpasang baik di jalan-jalan protokol, banner, spanduk, baliho, hingga stiker yang terpasang di gang-gang dapat dilepaskan sendiri oleh pemasang, dalam hal ini tim pemenangan. Tujuannya agar alat peraga yang terpasang tersebut tidak mengalami kerusakan jika dilepaskan sendiri.

“Kalau tidak tim gabungan yang akan menertibkan. Tapi kami sarankan dilepaskan sendiri untuk meminimalisir terjadinya kerusakan, meskipun kami sendiri tidak berharap hal itu terjadi,” katanya.

Namun demikian, untuk teknisnya Satpol PP berharap dalam beberapa hari ini dilakukan pertemuan antara Panwaslu, Kepolisian dan Satpol PP untuk membicarakan teknis penertiban alat peraga pada masa tenang nanti. “Secara teknis perlu dibicarakan agar semuanya berjalan dengan baik, terutama dalam menertibkan alat peraga di 20 kelurahan,” katanya.

Dison berharap, jangan sampai ada kesan yang tidak baik kepada institusi Satpol PP saat melakukan penertiban karena terjadi kerusakan alat peraga. “Lebih baik alat peraga dilepaskan sendiri oleh si pemasang, karena risiko rusak tentu tidak akan terhindarkan. Kami sendiri tidak ada niat untuk merusak, tapi kondisi geografis dan sarana prasarana yang minim tentu tidak akan terhindarkan,” ungkapnya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 5 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 26 Agustus 2013

ALL OUT PENGAMANAN PILWALI TARAKAN 2013




Polres Libatkan Kekuatan TNI hingga Satpol PP


#POLPPTARAKAN_INFO : Polres Tarakan selaku leading sektor pengamanan bakal all out amankan tahapan Pemilihan Walikota dan wakil walikota (Pilwali) Tarakan yang akan digelar 10 September mendatang. Tak terkecuali untuk jadwal kegiatan kampanye damai di Stadion Datu Adil (23/8), besok. 

Kekuatan pengamanan, selain personel Polres Tarakan plus penambahan 1 kompi Brimob Kaltim, juga didukung penuh kekuatan TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, Sentra Komunikasi (Senkom) maupun satuan pengamanan lainnya.

“Untuk persiapan pengamanan tahapan kampanye, Polres Tarakan didukung TNI dan pengamanan terkait lainnya melakukan gelar pasukan untuk menunjukkan kesiapan dalam pengamanan kampanye damai nanti,” ungkap Wakapolres Tarakan Kompol Bambang Satriawan di sela geladi bersih pengamanan-di stadion Datu Adil, sore kemarin.
Lanjut Wakapolres, rangkaian tahapan geladi bersih kemarin adalah pemantapan upacara kampanye damai dan dilanjutkan geladi bersih pengamanan konvoi kampanye damai yang akan dikawal Satuan Unit Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan.

Wakapolres Tarakan Kompol Bambang Satriawan kepada Radar Tarakan menjelaskan, pihaknya pada dasarnya sudah siap mengamankan Pemilukada Tarakan yang mana sejauh ini berjalan dengan baik.

Wakapolres juga menginformasikan bahwa, yang akan menjadi inspektur upacara (irup) nanti adalah Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Toto Adi Kuncoro yang sore ini dijadwalkan tiba di Tarakan beserta sejumlah rombongan lainnya.

Nah, saat hari H besok, waka menyebutkan, kurang lebih 1.000 personil dari setiap unsur akan dilibatkan, termasuk dari Satuan Brimob Polda Kaltim.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rangkaian pelaksanaan upacara dan kampanye damai nanti juga akan dilakukan penandatangan berkas acara kesepakatan setiap pasang calon walikota dan wakil walikota Tarakan. Setiap pasangan calon harus mendukung jalannya pemilukada damai, dan siap menerima hasil yang ditetapkan KPU Tarakan.

“Ada pembuatan pernyataan dari setiap pasang calon untuk menyatakan siap kalah dan siap menang. Nantinya, akan dibuatkan semacam berita acara kesepakatan siap kalah dan siap menang,” imbuh Kompol Bambang.

Usai upacara, acara dilanjutkan dengan konvoi kendaraan bermotor utuk ramaikan kampanye damai bersama 9 pasang calon walikota dan wakil walikota Tarakan. Dalam kegiatan ini nantinya akan dikawal Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan.

Adapun rute konvoi, rencananya mengambil garis start dan finish di Stadion Datu Adil dengan rute mengelilingi pusat kota. Lalu apakah Wakapolda Kaltim juga turut dalam konvoi tersebut?
“Kita belum bisa pastikan tahu,” jawabnya.

Wakapolres menambahkan, Polres Tarakan akan menempatkan sejumlah unit personelnya di 4 titik kampanye. Titik kampanye dimaksud adalah sejumlah tempat atau venue yang ditetapkan sebagai lokasi kampanye di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Tarakan Tengah, Timur, Barat dan Utara.

Selain itu, komitmen pengamanan juga dilakukan di setiap posko pemenangan dan sejumlah tempat seperti kantor KPU Tarakan, kantor Panwaslukada, dan kantor Walikota Tarakan.

Melalui geladi bersih, Kompol Bambang juga berharap, selama pilkada berlangsung, keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 22 Agustus 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 13 Mei 2013

50-AN ALGAKA SUDAH DITERTIBKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) kandidat calon walikota dan wakil walikota Tarakan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan, yang mana ketentuan teknis pelanggaran itu disepakati pada rapat koordinasi lintas instansi pada hari Jumat (3/5) lalu di Ruang Kenawai Sekretariat Kota Tarakan, terus berlanjut.

Penertiban yang dilakukan oleh tim penertiban algaka Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) serta jajaran TNI-Polri itu, telah berjalan selama lima hari (sejak tanggal 8 Mei lalu, Red.) hingga hari ini.

Rincinya, pada hari pertama penertiban, tim menyisir dan menyasar algaka yang ada di sepanjang jalan protokol. Hasilnya, 4 titik algaka dideteksi di Jalan Kesuma Bangsa, 4 titik di Jalan Yos Sudarso, 1 titik di perempatan Jalan Gajah Mada, 5 titik di Jalan Mulawarman, 1 titik di perempatan Ladang, 1 titik di Jalan Halmahera. Total algaka yang berhasil ditertibkan pada penertiban malam hari itu, sekira 25 unit.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan di Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB menyebutkan, penyisiran algaka kandidat yang telah menyalahi kearifan lokal itu dilanjutkan di sejumlah jalan sekunder, lingkungan dan gang. Penyisiran di daerah rawan itu, dilakukan mulai tanggal 10 dan 11 Mei. “Pada tanggal 10 Mei, kami berhasil menertibkan sekira 37 algaka ukuran besar maupun kecil. Sementara pada hari keempat, di sepanjang Jalan Mulawarman hingga ke Tarakan Utara ada 17 algaka yang diturunkan. Jadi totalnya ada sekira 50 algaka berbagai bentuk dan ukuran berhasil kami tertibkan,” jelas Mezak seraya menekankan bahwa dalam beberapa hari kedepan, Kota Tarakan akan bersih dari segala bentuk algaka kandidat yang melanggar aturan.

Guna diketahui juga, perihal penertiban ini secara luas telah disampaikan Pemerintah Ktoa Tarakan melalui edaran bernomor 273/725/PEM Tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Reklame dan Jenis atau Bentuk Lainnya. Pengumuman yang ditandatangani oleh Walikota Tarakan, Kapolres Tarakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ini menegaskan bahwa semua elemen masyarakat Kota Tarakan agar tidak memasang algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya tanpa izin sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan reklame, yaitu, “Setiap penyelenggaraan reklame dan alat peraga menyerupai reklame di wilayah daerah, harus mendapatkan izin kepala daerah”.

Selain itu, pengumuman ini juga menyampaikan bahwa elemen masyarakat yang telah memasang algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya agar melepaskannya secara sukarela dengan diberi tenggang waktu tiga hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 7 Mei. Apabila pada waktu yang telah ditentukan masih terdapat algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya, maka akan segera ditertibkan oleh tim yang berwenang pada tanggal 8 Mei lalu tim penertiban algaka Kota Tarakan melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Tarakan untuk melakukan penertiban ‘paksa’ terhadap algaka kandidat calon walikota dan wakilnya yang belum diturunkan tim pemenangan masing-masing kandidat.

Lalu bagaimana dengan alat peraga bernada kampanye kandidat yang dipasang di angkutan umum dan pribadi? Menjawab hal ini, Radar Tarakan pun memintai konfirmasi dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

Junaidi, Kepala Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan Kota Tarakan menyebutkan, umumnya alat peraga bernada kampanye kandidat itu dipasang atau ditempelkan di salah satu bagian kaca kendaraan roda empat, tapi kebanyakann ya di kaca bagian belakang agar mudah terlihat dan menarik. “Soal ini, kami sudah menyampaikan tembusan surat edaran kepada Walikota Tarakan, Polres Tarakan, KPU, dan Panwaslu tentang aturan larangan pemasangan berbagai bentuk alat peraga kampanye di angkutan umum pada semua tim sukses kandidat calon,” urainya.

Menindaklanjuti tembusan itu, pada tanggal 1 Mei lalu, Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan bersama Polisi Militer, Satlantas Polres Tarakan, serta pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tarakan untuk melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar yang didapati. Pada razia tanggal 1 Mei itu, tim menjaring sejumlah kendaraan roda empat yang memasang pelapis kaca, baik gambar partai ataupun kaca gelap. “Mereka langsung kami tilang. Juga diperintahkan untuk melakukan pengupasan stiker pelapis kacanya, jika saat diukur ketebalan pelapis kacanya lebih dari 70 persen,” ungkap Junaidi. “Kalau tak mau mengupasnya sendiri, ya langsung kami sidang di tempat,” imbuhnya.

Resminya, jumlah kendaraan roda empat yang berhasil ditilang pada kegiatan tanggal 1 Mei itu oleh tim, sebanyak 20 unit kendaraan. Dimana 4 diantaranya merupakan kendaraan angkutan umum yang didapati memasang pelapis kaca berupa stiker kampanye salah satu kandidat calon walikota dan wakil walikota. Selebihnya, ditilang karena permasalahan teknis angkutan umum seperti izin trayek yang telah kedaluwarsa, ban gundul, lampu mati dan lainnya. “Kalau dari kepolisian, ada 45 kendaraan yang ditilang,” terang Junaidi.

Diterangkannya kembali bahwa penertiban ini dilakukan Dinas Perhubungan beserta instansi terkait setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi dengan Asisten II Kota Tarakan serta instansi teknis terkait lainnya. Selain itu, tindakan ini juga berlandas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2002.(*/dsh/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 13 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 16 Februari 2012

SATPOL PP PANTAU MASIH ADA REKLAME TAK BERIZIN




Tiga Hari Penertiban, 23 Baliho Diturunkan 

#POLPPTARAKAN_INFO :

Sejumlah reklame berbentuk baliho tidak berizin, Kamis (16/2) kemarin kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan. Dalam penertiban yang sudah berlangsung sebanyak 3 kali sejak Selasa (14/2) lalu, sedikitnya sudah menurunkan 23 baliho.

Khusus penertiban kemarin, dari 5 baliho yang diturunkan dari billboard pemasangan baliho terdiri 3 baliho iklan komersil dari perusahaan swasta yang berada di perempatan Jalan Diponegoro dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya depan Gita Jalatama, di Jalan Yos Sudarso Selumit dan perempatan GTM.

Kemudian, satu baliho kandidat walikota yang berada di Gunung Belah dan satu baliho bergambar figur yang berada di Jalan Mulawarman yang berisi materi sosialisasi. Seperti baliho-baliho yang sebelumnya telah ditertibkan, lima baliho yang diterbitkan kemarin dikatakan Dison SH, Kepala Satpol PP juga belum mengantongi izin dari instansi terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Olehnya itu, untuk dapat memasang kembali baliho, pemilik dipersilahkan untuk mengambil di markas Satpol PP Jalan Halmahera Ladang dengan catatan harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Mekanisme pengajuan izin baliho ini dijelaskan Dison, pertama harus mengajukan izin tertulis ke KPPT. Nantinya dari KPPT akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan isi materi yang terkandung dalam baliho.

“Setelah itu tim teknis akan turun ke lapangan meninjau lokasi dengan pertimbangan masalah keamanan, titik pemasangan baliho dan fisik. Dari situ akan dibahas apakah disetujui atau ditolak,” jelasnya.

Jika disetujui, maka pemohon diarahkan untuk membayar pajak di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) sekaligus diberikan perforasi dan kemudian kembali lagi ke KPPT untuk dikeluarkan izinnya.

Sejauh ini Satpol PP mengaku masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diperkirakan masih ada baliho-baliho yang tidak berizin. “Kita masih terus pantau dilapangan dan saat ini kita masih prioritaskan di wilayah perkotaan dulu,” kata mantan Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) pada instansi sama ini.

Sementara itu, dari 23 baliho yang telah diamankan di markas Satpol PP, baru baliho kandidat walikota milik Khaeruddin Arief Hidayat yang telah diambil pada hari kedua penertiban lalu. Pemilik baliho kandidat lainnya, yakni Alex Chandra yang diwakili timnya juga telah datang ke Satol PP kemarin meminta penjelasan sebab balihonya ditertibkan pada hal mengaku sudah membayar kepada vendor atau pengusaha pemilik tempat baliho.

Lebih jauh dijelaskan Dison, bahwa baliho-baliho tersebut berdasarkan hasil rapat sebanyak dua kali dengan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyatakan bahwa baliho tersebut tidak mengantongi izin dari KPPT sesuai dengan Perda nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Keduan walikota meminta kepada Satpol PP untuk melepaskan atau menertibkan baliho-baliho tersebut setelah dalam masa 3x24 jam pemilik tidak menertibkan sendiri balihonya.

“Tim kandidat juga mempertanyakan kenapa mereka tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan saat penertiban, Satpol PP sesuai Perda 17 Tahun 2001 diberi kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa pemberitahuan,” tegasnya. (jnu/ngh)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 17 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 15 Februari 2012

BISA DIPASANG, SETELAH ADA IZIN




Lagi, Lima Baliho Kandidat Dibongkar

#POLPPTARAKAN_INFO :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi beberapa aparat dari instansi terkait, Rabu (15/2) kemarin kembali menertibkan baliho kandidat walikota yang tidak berizin. Jika Selasa (14/2) lalu telah menertibkan 11 baliho kandidat serta baliho komersil di beberapa sudut jalan, kemarin sedikitnya 5 baliho kembali dibongkar korp satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini.
Disampaikan Dison SH, Kepala Kantor Satpol PP Tarakan yang memimpin langsung pembongkaran baliho kandidat walikota, penertiban kemarin merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Pada penertiban lanjutan kemarin, Satpol PP memfokuskan baliho kandidat yang dipasang di billboard atau tempat resmi pemasangan baliho. Seperti di simpang empat Jl Sumatera Ladang, billboard depan Pelabuhan Malundung dan simpang empat Jalan Gajah Mada. “Selain baliho yang dipasang di billboard, kita juga sekaligus menertibkan baliho kandidat yang ada di pinggir-pinggir jalan,” ungkapnya di sela pembongkaran yang memakai mobil hidrolik.

Penertiban ini ditegaskan Dison, juga berdasarkan hasil rapat tim antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa, baliho-baliho tersebut tidak mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Ditambahkan, penertiban kemarin hanya difokuskan pada baliho kandidat walikota saja. Untuk baliho atau reklame komersil akan dilakukan secara bertahap, karena menurut mantan Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) Satpol PP ini pihaknya masih terhalang dengan keterbatasan waktu.

Setelah ditertibkan, baliho-baliho tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP di Jl Halmahera untuk diamankan. “Jika pemilik baliho ingin mengambil kembali dipersilahkan untuk mendatangi kantor Satpol PP,” ujarnya.
Baliho-baliho kandidat yang telah ditertibkan ini, kata Dison lagi, boleh dipasang kembali asal sesuai prosedur. Yakni konsultasi dahulu kepada KPPT dan mengajukan permohonan izin tertulis. KPPT nantinya akan memeriksa persyaratan yang diajukan pemohon dan menurunkan tim untuk meninjau kelapangan melihat aspek keamanan, lokasi-lokasi pemasangan baliho dan isi materi.
“Permohonan izin itu nantinya juga akan dilihat apakah bisa diterima atau ditolak. Tergantung persyaratan yang dipenuhi dan isi materinya sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” tandasnya. (jnu/ngh)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 16 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

TIDAK TERIMA, PEMILIK BALIHO PROTES


#POLPPTARAKAN_INFO :


Pembongkaran baliho kandidat Walikota Tarakan yang dilakukan sekira pukul 16.00 hingga pukul 18.00 Wita, kemarin (13/2)  diwarnai protes dari pemilik baliho.

Selain menghalangi anggota Satpol PP Kota Tarakan yang hendak membongkar baliho mereka, beberapa di antaranya mendatangi kantor Satpol PP Kota Tarakan di Jalan Halmahera usai pembongkaran dilakukan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta kembali baliho-baliho mereka untuk dibawa pulang.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison SH menegaskan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya merujuk pada rapat lintas instansi yang dilakukan kemarin (13/2) siang. Rapat tersebut, kata Dison, juga menegaskan agar seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dibongkar. Artinya, katanya lagi, tidak hanya baliho kandidat Walikota Tarakan yang belakangan ramai dibicarakan saja yang akan diangkut Satpol PP, baliho lainnya yang melanggar akan turut disapu bersih.

“Kita sudah lakukan rapat beberapa kali dengan tim dan diputuskan untuk dibongkar,” kata Dison kepada wartawan.

Dari pantauan Radar Tarakan, beberapa baliho yang dipasang oleh kandidat memiliki perporasi. Namun, kata Dison, setelah dicek di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan, ternyata izin si empunya baliho tidak ada. “Makanya diputuskan, dibongkar,” tegasnya.

Terkait adanya pemilik baliho yang tidak puas balihonya dibongkar, Dison mengatakan, pemilik baliho menyayangkan pembongkaran tersebut lantaran tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Kunci pokoknya harus ada izin, tapi nyatanya mereka tidak ada izin,” tegas Dison lagi. Dari hasil pembongkaran tersebut, Satpol PP Kota Tarakan membongkar 10 baliho reklame bernuansa politis dan 1 reklame iklan pesawat komersil MASWings tak berizin di sejumlah titik di Kampung Satu Tarakan Tengah. “Semuanya kita bongkar, tidak ada muatan politis di sini. Karena keputusan rapat tidak ada kepentingan politik,” katanya. (nat/ngh)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 15 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BALIHO KANDIDAT AKHIRNYA DIBONGKAR




Walikota: Tidak Ada Kepentingan Politik, Ini Sesuai Aturan

#POLPPTARAKAN_INFO : 

Pemerintah Kota (Pemkot Tarakan) akhirnya mengambil sikap tegas terhadap baliho-baliho reklame yang belakangan dipersoalkan statusnya. Termasuk di antaranya baliho-baliho sosialisasi kandidat calon walikota Tarakan 2014-2019. Dalam rapat tertutup yang dihadiri sejumlah instansi terkait dan KPUD Kota Tarakan kemarin (14/2) siang, seluruh baliho reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 17 tahun 2001, tentang Izin Penyelenggaraan Reklame harus dibongkar.

Keputusan tersebut diambil lantaran si pemilik belum memenuhi beberapa unsur persyaratan, di antaranya baliho tersebut belum memiliki izin, dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, konten balihonya mengarah pada sosialisasi menuju Tarakan 1 dan konstruksi baliho tersebut tidak sesuai standar sehingga harus segera dibongkar.

Dijumpai usai memimpin rapat tertutup di ruang kerja Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan kemarin, Walikota Tarakan H Udin Hianggio menegaskan, dirinya sudah memerintahkan Satpol PP Kota Tarakan untuk menertibkan baliho-baliho yang dianggap melanggar perda 17 tahun 2001.


Tidak hanya itu, dasar Pemkot membongkar baliho-baliho ‘nakal’ tersebut merunut pada peringatan yang disampaikan Walikota Tarakan beberapa waktu lalu agar baliho yang tidak sesuai aturan harus dibongkar dalam waktu 3x24 jam. Namun, hingga sebelum dibongkar, ultimatum tersebut tak ditanggapi. Akibatnya Pemkot Tarakan bertindak tegas. “Kita tegakkan aturan saja, (peringatan) ini kan sudah lewat. Kita minta dibongkar sendiri. Tapi sampai hari ini belum juga dilakukan,” terang Udin kepada Radar Tarakan Selasa (14/2) siang.

Dia menambahkan, pembongkaran baliho yang merupakan milik sejumlah kandidat yang menyatakan siap maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Tarakan itu tidak berdasarkan kepentingan politik, melainkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kesimpulannya dibongkar! Kan sudah dideadline. Kalau tidak dibongkar, aparat kita akan bongkar. Jadi, jangan kaitkan kepentingan politik. Saya kan tidak akan maju, tidak ada kepentingan politik saya di sini,” tegas Udin kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Tarakan, Maulana memilih enggan berkomentar banyak terkait kabar adanya pemilik baliho yang mengaku sudah membayar pajak kepada DPPKA untuk kepentingan izin pemasangan baliho.

“Sudah bayar dari mana? Itu menurut dia (pemilik baliho), jadi tidak benar itu,” tegas Maulana lantas kembali bungkam.


Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Abdul Azis menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pemasangan baliho reklame. Azis mengakui, beberapa pihak pemasang baliho kandidat pernah mendatanginya untuk mengajukan izin pemasangan baliho. Namun saat itu, terangnya, baru sebatas lembaran tanda terima berkas.

“Harusnya, kalau belum ada izin, jangan dipasang dulu. Tanda terima berkas itu sebagai pegangan kami bahwa berkasnya sudah masuk, berarti belum ada izin,” kata Azis yang juga turut dalam rapat tertutup itu.

Masih dijelaskan Azis, untuk mendapatkan izin, si pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. “Pertama, masalah materi dan tempatnya. Nah sekarang, kalau materinya bermasalah, tempatnya bermasalah tidak? Kemudian, konstruksinya, bermasalah tidak? Kalau rebah kan bahaya. Pertimbangannya, bisa untuk keselamatan dan ketentraman masyarakat,” terang mantan Kepala Satpol PP Kota Tarakan ini. “Kalau soal materinya, coba tanya sama KPUD,” pungkasnya. (nat/ngh)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 15 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 11 Februari 2012

TAK BERIZIN SEGERA DITERTIBKAN




Pemkot Warning Pemilik Baliho Kandidat Walikota

#POLPPTARAKAN_INFO :

Pemerintah Kota Tarakan mulai bersikap tegas terhadap kehadiran sejumlah baliho besar yang memuat gambar kandidat walikota.

Ketegasan tersebut disampaikan Walikota H. Udin Hianggio yang menyatakan jika baliho-baliho tersebut melanggar aturan harus ditertibkan sesuai peraturan daerah yang berlaku. “Perdanya jelas melarang, untuk itu balihonya harus dibuka,” kata walikota.

Pemerintah kota sendiri masih memberi kesempatan kepada pemilik baliho untuk menertibkan sendiri reklame tersebut. Jika tidak ditertibkan sendiri, maka penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP Kota Tarakan akan menertibkannya.

“Kamu mengharapkan dibuka saja sendiri, karena memang belum saatnya,” tegas walikota.
Selain itu, Udin Hianggio juga menyampaikan, baliho-baliho promosi seperti itu tentunya masuk dalam kriteria reklame. Namun yang sangat disesalkan pemerintah kota, pemasangan reklame tersebut belum mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang terkait. “Baliho-baliho itu tidak ada izinnya,” tegas Walikota Udin Hianggip.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tarakan sendiri diakui walikota belum dapat bertindak banyak karena belum masuk dalam domain mereka, karena belum ada proses pendaftaran calon dan lain sebagainya.

“Ini belum masuk ranah KPU, tapi masuk ke ranah perda sebagai reklame yang tidak berizin,” bebernya.

Walikota berharap semua pihak dapat menaati aturan. “Biar tidak usah pasang baliho, kalau Tuhan berkehendak, pasti jadi walikota,” kata Udin Hianggio.

Kepada Radar Tarakan secara terpisah, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan (Satpol PP) Dison SH mengaku telah diberi mandat untuk memantau baliho-baliho kandidat walikota yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Sedikitnya, baliho-baliho tersebut telah terpasang di sembilan titik dengan ukuran-ukuran yang cukup besar.

Dijelaskan Dison, seluruh baliho-baliho yang terpasang tersebut dapat dipastikan tidak mengantongi izin pemasangan reklame yang dikeluarkan pemerintah melalui KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Izin reklame tersebut sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelengaraan Reklame, pasal 2 ayat 1. Dikatakan setiap penyelenggara reklame dan alat peraga menyerupai reklame di wilayah Kota Tarakan harus mendapatkan izin kepala daerah.

“Mereka ini termasuk reklame baliho. Karena tidak mengantongi izin, dalam waktu tiga hari terhitung Jumat 10 Februari,  Satpol PP Kota Tarakan akan melakukan penertiban,” tegas Dison.
Dikatakan Dison, deadline yang diberikan Pemerintah Kota Tarakan ini sudah berdasarkan rapat tim teknis yang dipimpin walikota Tarakan langsung, Kamis (9/2) lalu. Untuk penertiban tersebut, satu peleton personel  Satpol PP Kota Tarakan akan diturunkan.

“Kami harapkan, pemilik baliho dapat menurunkan dan membongkar sendiri balihonya. Jika tidak, maka Satpol PP yang akan membongkar,” tegas Dison lagi.

Tindakan yang dilakukan ini, kata Dison menjelaskan, lebih pada tindakan represif non yustisi. Terhadap material baliho,  Satpol PP Kota Tarakan tidak akan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan. “Bisa jadi ada baliho yang robek atau terkelupas. Untuk hal itu Satpol PP tidak bertanggung jawab. Dan perlu dicatat,  Satpol PP Kota Tarakan mempunyai wewenang untuk melepaskan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang dan peraturan daerah,” jelas Dison.

Dison berpesan, kepada pemilik baliho agar berkonsultasi dengan KPPT apabila memiliki kepentingan untuk memasang kembali reklame tersebut.(ddq/ris)


Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 11 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN 
SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 10 Februari 2012

BALIHO CAWALI TARAKAN SUDAH DIPASANG




Pemilukada Tarakan Tahun 2013

#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilukada Kota Tarakan yang akan diselenggarakan 2013 mendatang. namun di lapangan telah dijumpai banyak baliho besar bergambarkan bakal calon Walikota Tarakan telah terpasang di beberapa ruas jalan.

Baliho bengambarkan bakal calon Walikota Tarakan ini berada didelapan titik ruas jalan. Mulai dari Mulawarman, Yos Sudarso (Depan Pelabuhan Malundung), Aki Balak, Lingkas Ujung, Perempatan Jalan Kramat, Depan BRI Selumit Pantai, Perempatan Ladang, dan Kampung Enam.

Banyaknya baliho besar yang dipasang tidak sesuai aturan. Pemkot Tarakan melalui SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berencana membongkar dan menurunkan baliho-baliho tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, pcmbongkaran dan penurunan baliho ini rencananya dilakukan Senin (13/2). Untuk itu sebelum dilakukan pembongkaran dan penurunan baliho, pihaknya meminta kepada pemilik baliho untuk segera membongkar dan menurunkan sendiri baliho tersebut.

"Kami memberikan kesempatan selama tiga hari, mulai besok (hari ini, red) sampai Minggu kepada pemilik baliho untuk menurunkan dan membongkar sendiri balihonya, Apabila selama tiga hari ini tidak diturunkan dan dibongkar. terpaksa kami yang akan membongkar dan menurunkannya." tegas Dison, Kamis (9/2) di ruang kerjanya.

Dison menegaskan, baliho-baliho calon Walikota Tarakan yang dipasang di beberapa ruas jalan tersebut telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pemberian lzin Penyelenggaraan Reklame. Pasal 2 ayat 1 bahwa setiap penyelenggara reklame di Kota Tarakan harus ada izin dari kepala daerah.

"Ternyata baliho yang dipasang tersebut tidak ada izinnya, Kami sudah menanyakan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) memang tidak ada izinnya. Karena tidak memiliki izin, kami Satpol PP Kota Tarakan berwewenang menurunkan dan membongkar baliho itu." ungkapnya.

Sementara Walikota Tarakan Udin Hianggio, mendukung Iangkah yang dilakukan Satpol PP Kota Tarakan dalam melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak memiliki izin tersebut. Meskipun begitu orang nomor satu di Kota Tarakan ini menyarankan sebaiknya pemilik baliho menurunkan dan membongkar sendiri baliho tersebut.

"Lebih baik diturunkan saja sendiri oleh pemilik baliho, sebelum Satpol PP yang melakukan tindakan., Lagian juga belum ada kampaye pemilukada. Nantilah kalau sudah waktunya kampanye. Biarpun tidak dipasang ballho kalau Allah SWT sudah berkehendak, pastinya akan menjadi Walikota Tarakan." ucap Udin yang berkomitmen untuk tidak akan mencalonkan lagi sebagai Walikota Tarakan. (jnh)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Tribun Kaltim

Terbit Jum’at, 10 Februari 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN