----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Januari 2011

1200 LITER BENSIN DISITA POLPP TARAKAN DI GUNUNG LINGKAS KARENA DI DUGA MELAKUKAN PENIMBUNAN DAN PENJUALAN TANPA IZIN



Berawal dari laporan warga yang dikembangkan oleh Unit Deteksi Dini di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan tentang pembelian bahan bakar dalam jumlah besar berupa bensin yang sering terjadi disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tarakan kemudian disimpan untuk siap dijual keluar wilayah Kota Tarakan, maka pada hari ini Sabtu tanggal 29 Januari 2011 pukul diperkirakan pukul 11.15 wita, Satpol PP Kota Tarakan langsung melakukan operasi secara mendadak dan dipimpin langsung oleh Dison, SH selaku Kepala Satuan.

Ketika dilokasi kejadian di sebuah rumah yang di Jalan Kesuma Bangsa RT.07 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur, personil Satpol PP Kota Tarakan menemukan 6 (enam) drum plastik yang masing - masingnya berisi 200 liter bahan bakar berupa bensin dan pada saat yang bersamaan sang pemilik bahan bakar dalam jumlah banyak tersebut atas nama JK (hanya inisial. Admin) ada ditempat. Dison yang memimpin kegiatan operasi tersebut dalam kewenangannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) langsung melakukan penyitaan yang disaksikan oleh JK sang pemilik.

Bahan bakar tersebut disita oleh PPNS Satpol PP Kota Tarakan untuk kepentingan penyidikan dan diduga JK melakukan usaha penyaluran bahan bakar tidak memiliki surat izin dari Pemerintah Kota Tarakan serta melakukan penjualan bahan bakar keluar wilayah Kota Tarakan. "Bahan bakar tersebut kita jadikan Barang Bukti untuk penyidikan lebih lanjut sehingga kita melakukan penyitaan dan sipemilik akan kita periksa pada hari senin nanti tanggal 31 Januari 2011 sesuai dengan ketentuan dalam Perda," ungkap Dison ketika melakukan wawancara para wartawan diruang Kasi Penertiban dan Penyidikan (TIBDIK) Kantor Satpol PP Kota Tarakan.

Dalam hal ini oleh PPNS Satpol PP Kota Tarakan, JK dapat dituntut sesuai dengan Pasal 19 (1) Jo. 25 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah).

By.....
KAMSIR (TIBDIK POLPP TARAKAN)

DOKUMENTASI KEGIATAN









SILAHKAN KOMENTAR ANDA.....

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN