----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 19 Oktober 2010

SYARAT PERIZINAN MIRAS TIDAK LENGKAP



Walikota Tarakan Udin Hianggio mengakui, masih banyak pedagang yang tidak melengkapi persyaratan peredaran dan penjualan minuman keras, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005. Bahkan, sebagian pedagang, tetap menjual miras dengan bebas.

“Kita akui, masih banyak pemilik izin miras yang tidak melengkapi pasal atau butir dalam persyaratan miras, dan inilah yang akan di evaluasi” tuturnya pada Reporter Grass FM Tarakan.

Menurutnya, saat ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Tarakan, sudah melakukan berbagai upaya, untuk menekan terjadinya peredaran minuman keras, salah satunya dengan mengevaluasi izin miras, yang sudah dikeluarkan. Bahkan, para pedagang terancam dicabut izinnya bila menyalahi aturan peredaran miras.

“Kalau memang tidak sesuai prosedur peredaran, kita tegas akan mencabut izin mereka” jelasnya.

Selain itu, TNI dan Polri serta Satpol PP Tarakan, terus melakukan razia di beberapa titik lokasi, yang disinyalir menjual minuman keras, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk. (yko – grass fm tarakan)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar diatas) : 
GRASSFM.COM

Share |

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN