Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan, kembali berhasil mengamankan 2 orang penjual minuman keras golongan C asal Malaysia.di kawasan RT 23 Kampung Bugis tarakan.pengamanan ini menindaklanjuti laporan warga tentang adanya penjualan Miras.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut masing berinisial JN warga Kampung bugis dan LS warga Kampung 1 Skip tarakan. Dari tangan kedua nya, satpol PP berhasil menyita 5 botol miras golongan C merk Chivas .
Dison menambahkan, ke-5 botol miras tersebut , kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, kedua nya akan dikenakan Perda no 7 tahun 2005 tentang larangan, pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan hukuman denda 50 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. (git/prs)*
Audio Streaming, Silahkan KLIK PLAY
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 14 Agustus 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar