----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 03 Januari 2012

TIDAK PUNYA KTP DIDENDA RP. 100 RIBU



#POLPPTARAKAN_INFO :


Sedikitnya 7 wanita yang selama ini bekerja di salah satu rumah permainan ketangkasan jenis billiar di Jl Slamet Riyadi, kemarin disidangkan dalam tindak pidana ringan. Mereka disidangkan lantaran tidak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga ikut diamankan dalam razia gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lainnya akhir tahun, kemarin.

Ketujuh orang itu antara lain, RHM, ERN, EDW, NOM, SRN, ALT dan OLV. Selain ketujuh wanita yang berusia rata-rata masih dibawa 20 tahun ini, ada pula 9 pria juga disidangkan dengan pelanggaran yang sama. Dan mereka juga terjaring pada Operasi Lilin 2011, dari berbagai tempat hiburan malam dan tempat permainan ketangkasan jenis billiar.

Dalam sidang kemarin, untuk yang wanita disidangkan oleh hakim Eddy Antonno SH dan penyidiknya adalah pihak kepolisian. Ketujuh orang tersebut dijerat pasal 33 ayat (1) Praturan Daerah (Perda)  Kota Tarakan, Nomor 5 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk kota Tarakan. Sehingga oleh hakim, ketujuh terdakwa ini dijatuhi vonis denda masing-masing Rp100 ribu dan apabila tidak membayar denda maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.

Sementara di ruang sidang terpisah, terhadap terdakwa pria persidangannya dipimpin hakim Syamsuni SH dengan penyidik pegawai negeri sipil dari Satpol PP Dison SH.  Terhadap terdakwa pria yang juga tidak memiliki KTP tersebut dijerat dengan Perda nomor 07 Tahun 2011, yang merupakan revisi atas perda nomor 5 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk kota Tarakan. Sehingga terhadap terdakwa yang tidak memiliki KTP hanya didenda Rp 50 ribu, dan terdakwa yang memiliki KTP tetapi tidak dapat menunjukkannya pasa saat razia, hanya didenda Rp25 ribu.(noi)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa, 3 Januari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN