----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 03 Agustus 2011

SATPOL PP JANJI KEMBALI LAGI




Sebanyak 21 tempat hiburan malam (THM), kemarin didatangi tim patrol Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Razia yang digelar Pol PP ini adalah dalam rangka melakukan pemantauan terhadap lokasi THM yang diwajibkan tutup total selama bulan Ramadan. Hasilnya, ke 21 THM yang didatangi petugas memang tidak beroperasi dan tidak melakukan aktifitas seperti biasanya. 21 THM yang didatangi tersebut terdiri 2 panti pijat, 3 karaoke keluarga, 1 hotel melati dan 15 tempat karaoke. “Kegiatan seperti ini rutin kita laksanakan seperti tahun sebelumnya, dengan tujuan untuk menertibkan tempat hiburan malam jika masih ada yang buka dan beroperasi,” kata Mezak JB SH-Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan.
Menurut Mezak, razia yang dilakukan pada Senin (1/8) malam mulai pukul sembilan hingga pukul dua belas tersebut tidak dilakukan ke semua tempat hiburan malam. Namun, lokasi-lokasi yang didatangi tersebut sudah mewakili THM lainnya.
Dikatakan Mezak, kegiatan pemantauan THM seperti ini tidak hanya kali ini saja, atau pada awal bulan Ramadan saja, namun akan terus dilakukan hingga Lebaran usai. Pasalnya, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang ketertiban umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 Juli 2011, dikatakan bahwa; pengusaha usaha rekreasi dan hiburan umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah kota Tarakan nomor 02 tahun 2000 jo. Perda kota Tarakan nomor 10 tahun 2003 jo perda kota Tarakan nomor 06 tahun 2005, yaitu untuk jenis usaha panti pijat, panti mandi uap, klub malam, diskotik, PUB dan bar serta karaoke, WAJIB ditutup total pada bulan suci Ramadan tahun 1432 H. Dengan begitu, maka tidak ada satupun usaha tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka dengan alasan apapun, terlebih kegiatan prostitusi. “Ini demi kebaikan kita semua. Pemantauan selanjutnya akan terus dilakukan Satpol PP,” kata Mezak.
Tidak hanya di tempat hiburan malam, hotel-hotel yang diindikasikan melakukan kegiatan prostitusi terselubung, juga akan mendapat pengawasan Satpol PP Tarakan.
Malam kemarin, salahsatu hotel yang berada di Karang Balik sempat didatangi Satpol PP. Dalam razia tersebut, memang petugas tidak mendapati adanya kegiatan prostitusi. Namun petugas sempat mencurigai beberapa kamar yang terkunci dari dalam, dan lampu kamar dalam kondisi menyala. Meski sempat terjadi debat mulut antara petugas dan penjaga hotel lantaran pihak hotel beralasan tidak mempunyai kunci serep, petugas Satpol PP pun meluluh. Kegiatan pengawasan sekaligus penertiban tempat hiburan malam seperti ini akan terus dilakukan Satpol PP Tarakan.(ddq)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Rabu, 3 Agustus 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN