----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 01 Agustus 2011

PEMKOT DIMINTA TERTIBKAN AGEN




Penjualan Petasan Selama Bulan Puasa
Kebijakan Pemkot Tarakan melarang semua jenis petasan, meriam bambu hingga penutupan Tempah Hiburan Malam (THM) dan membatasi jam operasi biliar yang ada di Tarakan disambut baik oleh DPRD Tarakan.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Tarakan dari Fraksi Patriot Supaad Hardianto bahwa sebenarnya dewan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkot ini, tetapi perlu ada pengkajian dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan di masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan ini, tetapi ada beberapa hal yang perlu dikoreksi oleh Pemkot sebelum diterapkan seperti kriteria petasan yang dilarang untuk diperdagangkan,”ujarnya.
Menurutnya, bisnis petasan dan kembang api merupakan salah satu lapangan pekerjaan di sektor informal yang bisa menyerap tenaga kerja termasuk para anak muda di Tarakan.
“Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sebenarnya membuka lapangan pekerjaan baru di sektor informal dan seharusnya bisa dipertahankan agar dapat menekan angka kriminalitas. Usaha ini kan bisa menjadi bisnis positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang lebaran,”ungkapnya.
Sebaiknya, menurut Supaad, Pemkot melakukan kajian atau sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan dibuat, agar masyarakat tetap bisa menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau disebutkan seperti apa saja petasan yang dilarang kan biar jelas dan masyarakat juga tidak takut mau berjualan. Jadi tidak serta merta menutup pekerjaan mereka, sedangkan mereka berjualan di moment-moment tertentu saja seperti Ramadhan,”imbuhnya.
Supaad juga mengharapkan aparat yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemkot ini tidak hanya menerapkannya kepada PKL saja, melainkan juga kepada agen-agen yang menjual petasan.
“Harus ada kepastian hukum yang jelas tentang jenis petasan apa saja yang dilarang dan aparatnya juga harus menertibkan agen-agen yang ada. PKL ini mendapatkan dari agen karena memang agennya menjual. Jangan malah PKL saja yang ditangkap tetapi agen tidak ditertibkan, ini kan malah merugikan masyarakat kecilnya,”tegasnya (saf)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 01 AGUSTUS 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN