----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Minggu, 31 Juli 2011

MASIH ADA KIOS JUAL BEBAS MIRAS




Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan nomor 300/1076/PEM tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa 1432 H tertanggal 25 Juli 2011, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Tarakan pun semakin diperketat Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pengawasan miras pasti ditingkatkan, karena diindikasikan masih ada kios yang menjual miras secara bebas,” kata Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH.
Salah satu titik yang diduga masih menjual miras, beberapa hari kemarin sempat diperiksa Satpol PP. Namun karena barang bukti miras belum ditemukan, maka si pelaku tidak berhasil dijerat.
“Berdasarkan laporan unit deteksi dini, memang satu kios di Sebengkok ini masih menjual miras. Bahkan pemiliknya sudah empat kali ditangkap petugas dan tiga kali disidangkan di pengadilan,” kata Dison.
Dikatakan Dison, besar kemungkinan barang bukti miras tersebut disembunyikan di semak-semak. Namun karena mengetahui gerak-gerik petugas, barang bukti miras tersebut sudah dipindahkan ke tempat lain.
Dari semak-semak yang diperiksa, personel Satpol PP hanya menemukan tiga dos kotak miras jenis Chevas yang isinya telah dipindahkan. “Besar kemungkinan semak-semak ini dipakai untuk menyimpan miras tersebut,” beber Dison.
Dikatakan Dison, pihaknya tidak pernah kompromi dengan peredaran miras di Tarakan ini mengingat akibat peredaran miras dapat mengganggu kondusifitas kota. “Untuk itu razia miras akan sering kami intensifkan, terutama selama bulan Ramadan sesuai surat edaran walikota,” kata Dison.
Pihaknya berharap, kerjasama dengan warga sangat menentukan terciptanya kondusifitas di Tarakan ini. “Jika warga ada yang mengetahui peredaran atau penggunaan miras segera laporkan kepada Satpol PP karena dampaknya miras tersebut tentu akan mengganggu ketertiban umum,” pesan Dison.(ddq)



Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Senin, 1 Agustus 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN