----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 03 Juni 2011

BERSEGEL DAN TEMPELAN CUKAI MALAYSIA




Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan kembali mengamankan puluhan minuman beralkohol golongan C, setelah menggerebek salah satu kediaman warga bernama RSL di Jalan Yos Sudarso RT 05 Kelurahan Lingkas Ujung, Selasa lalu (31/5).

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan, Dison SH mengungkapkan, penggrebekan bermula setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah dengan beredarnya minuman beralkohol golongan C belakangan ini.

“Kami langsung pantau tempat itu, lalu kami lakukan pergerakan,” kata Dison kepada Radar Tarakan usai memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung hampir 2 jam itu.

Awalnya penggerebekan berlangsung sulit. Pasalnya, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Petugas tidak kehilangan ide, warga yang berjualan di sisi kiri rumah yang sudah agak rusak itu dimintai keterangan kemana pemilik rumah tersebut. Alih-alih mendapatkan jawaban, warga yang diduga tahu soal keberadaan minuman berakohol itu hanya menjawab tidak tahu setiap kali ditanyai petugas.

“Tapi kami tetap curiga dan kecurigaan kami bertambah setelah kami temukan 1 botol Benson di lemari es yang sudah rusak,” ujar Dison.

Kecurigaan baru terbukti setelah masuk ke dalam rumah RSL didampingi oleh Lurah Lingkas Ujung, Karman, yang datang bersama dengan stafnya. Hasilnya, sebanyak 28 botol Montain Chivas berkadar alkohol 25 persen dan 5 botol Benson berkadar alkohol 40 persen ditemukan terbungkus rapi di tempat terpisah.

“Kami lalu masuk, kami temukan anak perempuan, namanya NND yang kami perkirakan berumur 15 tahun yang selanjutnya kami menemukan puluhan botol ini,” katanya.

Temuan lainnya, selain puluhan minuman beralkohol yang masih bersegel rapi dan masih lengkap dengan tempelan cukai Malaysia di sekitar rumah tersebut juga ditemukan ratusan botol minuman beralkohol yang sudah kosong yang ditempatkan di dalam rumah dan di belakang rumah RSL.

“RSL tidak memiliki izin sehingga kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” kata Dison. “Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sudah mau berbagi informasi, karena kita semua tahu, minuman ini memiliki dampak yang cukup riskan dengan kondusifitas Tarakan saat ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Lurah Lingkas Ujung, Karman mengaku salut dengan aksi cepat personel Praja Wibawa tersebut. Apalagi, belakangan pihaknya sudah seringkali menyampaikan dampak buruk minuman beralkohol ini kepada warga.

“Setiap kesempatan kita selalu sampaikan kepada warga, dan kali ini Satpol PP bergerak cepat dan sudah meminimalisir timbulnya kejadian yang kita tidak,” katanya.

Diapun menghimbau, agar para ketua RT tidak segan-segan menyampaikan pesannya kepada warga sekitar agar menghindari penjualan maupun mengkonsumsi minuman beralkohol ini. “Dampaknya sangat berbahaya, paling tidak mereka (ketua RT, Red.) harus memberikan laporan,” tekan Karman. (nat)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Kamis, 2 Juni 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN