----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Minggu, 27 Februari 2011

PROYEK GALIAN C DI PASIR PUTIH TARAKAN DIHENTIKAN



Walikota Udin Hianggio bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Badrun dan beberapa kepala dinas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah proyek yang berada di Kota Tarakan, Minggu (27/2/2011).



Sidak pertama melihat proyek pembangunan Akademi Bahasa Asing (ABA) Permata Hati di daerah Kampung Enam. Setelah itu dilanjutkan melihat proyek galian C yang berada di Pasir Putih. Di wilayah ini salah satu proyek galian C yang sedang melakukan kegiatan diminta untuk dihentikan. Hal Karena galian C tersebut tidak memiliki surat izin.




Saat diminta dihentikan, pemimpin proyek galian C tersebut langsung menghentikan kegiatan. Alat berat berupa eskavator yang mengeruk galian C itu pun langsung berhenti. Begitu pula truk- truk yang hilir mudik mengangkut tanah juga ikut berhenti.




Udin Hianggio mengaku, pihaknya menghentikan proyek galian C tersebut, karena belum memiliki izin dari Pemkot Tarakan. "Galian C itu belum ada izinnya, jadi harus dihentikan. Masa belum ada izin galian sudah dikerjakan. Harusnya tunggu izin dahulu, baru melakukan kegiatan," tegasnya.




Orang nomor satu di Tarakan ini mengungkapkan, sesuai aturan, pemilik galian C itu harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Pemkot Tarakan. "Pemkot ini tidak mempersulit asalkan ada izinnya. Ini aja belum ada izin sudah ada kegiatan," ucapnya. 




Udin mengatakan, izin sangat penting dilakukan, agar tidak bermasalah di kemudian hari. "Izin harus diproses dahulu. Kami minta ini dihentikan dahulu, dan akan kita bahas besok (hari ini, red)  di kantor," katanya.




Udin menambahkan, pihaknya harus melakukan tindakan tegas terhadap galian C yang tidak memiliki izin agar masyarakat dapat bekerja sesuai aturan. "Kami imbau kepada masyarakat untuk taat pada aturan. Ingat persyaratan untuk mendapatkan izin harus dipenuhi dahulu. Kalau sudah terpenuhi dan memiliki izin baru lah dilakukan kegiatan. Tapi kalau tidak memiliki izin, jangan pernah melakukan kegiatan, karena melanggar peraturan," ungkapnya.




Terkait sidak ini, Udin mengatakan, ia membawa serta Sekkot dan kepala dinas agar stafnya dapat bekerjasama dan lebih memperhatikan kegiatan proyek di Tarakan.  "Ini untuk menggugah staf untuk bekerja tanpa komando tetap harus turun ke lapangan supaya proyek di Tarakan ini tidak bermasalah," katanya. 




Dalam sidak ini Udin Hianggio membawa Asisten II Bidang Pembangunan Sopian Raga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yunus Abbas, Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Enegeri (Dishutamben), Budi Setiawan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Jamaludin serta Kepala UPT Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan, Abdul Aziz.


SUMBER KUTIPAN :


Minggu, 27 Februari 2011


BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN 
MELALUI HANDPHONE ANDA, 
SILAHKAN KLIK DI 
http://www.feedm8.com/satpolppkotatarakan 

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN