----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 08 Februari 2011

POLPP BIDIK REKLAME TAK BERIZIN



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan menyatakan siap menertibkan papan-papan reklame liar dalam bentuk baliho, termasuk reklame yang dipasang pada pohon dan dinding rumah yang tidak berizin.
Menurut Kasubbag Tata Usaha Kantor Satpol PP Tarakan, Umar S.Sos, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) untuk melakukan penertiban, juga untuk keakuratan data.
Selain penertiban di lapangan, lanjut pria yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini, baik Satpol PP maupun DP2KA juga akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengeluarkan surat peringatan kepada si pemilik reklame.
“Secara moral dan mental, kami siap tertibkan. Bahkan jika diperlukan reklame dileburkan atau dieksekusi. Ini tindakan tegas agar tidak ada lagi pemasang iklan yang bandel,” tegas Umar.
Dikatakan, pemasangan reklame harus taat administrasi dengan mengurus perizinan dan membayar retribusi melalui DP2KA. Jika tidak, iklan-iklan komersial tersebut dinyatakan melanggar perda terkait tentang pajak dan retribusi masalah reklame atau iklan, dan merugikan Pemerintah Kota Tarakan.
“Oknum yang melanggar tentu akan diberi sanksi, dengan hukuman tindak pidana ringan dan peleburan media reklamenya. Yang jelas kami siap, karena banyak informasi iklan liar tanpa izin dan stempel Dispenda (DP2KA) ini semakin marak di jalan-jalan strategis kota, yang mengganggu keindahan,” jelas Umar kepada Radar Tarakan.
“Padahal, pemerintah sudah menyediakan tiang-tiang iklan sebagai wadah para pengiklan. Jadi nanti sasaran kami, iklan liar tanpa stampel, yang biasanya terpaku di pohon, di dinding toko atau rumah dan iklan yang bukan pada tempatnya (tiang iklan),” lanjutnya menerangkan.
Apalagi jika saat penertiban, ada oknum tertangkap tangan sedang memasang iklan ilegal, akan langsung diangkut dalam mobil patroli Satpol PP dan diberi sanksi sesuai perda.
“Pol PP berhak menindak langsung pelaku atau pemasang reklame liar itu. Apalagi tertangkap tangan. Tapi kalau ada stampel itu tidak masalah berarti sudah membayar retribusi. Kami ingatkan, pemasang ikkan juga jangan memasang di sembarang tempat, manfaatkanlah wilayah yang tersedia,” pungkasnya. (dta)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
TERBIT HARI SELASA, 08 FEBRUARI 2011


SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN