----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 13 Januari 2011

SATPOL PP JUGA SIAP MENGAWAL




Selain kepolisian, instansi penegak peraturan daerah: Satpol PP juga siap mengawal hasil keputusan Pemerintah Kota Tarakan yang menetapkan hanya 6 tempat usaha layak menjual minuman beralkohol (minol). Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Satpol PP, Dison SH.

“Itu merupakan tupoksi kami. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, kami tetap berkoordinasi dengan leading sector-nya dalam hal ini Disperindagkop. Seperti yang selama ini telah berjalan, kami dari Satpol PP, kepolisian dan instansi lainnya saling berkoordinasi,” kata Dison SH.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Tarakan, Ajun Komisaris Besar Drs Dharu Siswanto menegaskan, pihaknya siap mengawal hasil keputusan Pemerintah Kota Tarakan yang menetapkan hanya 6 tempat usaha layak menjual minuman beralkohol (minol). Senin (10/1) Pemkot Tarakan membeberkan hasil kerja tim evaluasi perizinan usaha perdagangan minol yang dimulakan sejak November 2010. Hasilnya, dari 73 usaha penjualan minol yang berizin, hanya enam yang dinyatakan layak meneruskan usahanya di Tarakan. Keenamnya meliputi Swiss Belhotel Tarakan, Hotel Tarakan Plaza, Hotel Monaco, King Club, Bahtera, dan Nirwana.
Menurut kapolres, keputusan pemkot tersebut sudah sangat tepat, lantaran mengambil kebijakan tidak melibatkan unsur sepihak saja. Menurutnya, keterwakilan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha dan pihak keamanan merupakan bentuk transparansi keputusan tersebut.

“Kalau sudah menyangkut langkah preventif, keterlibatan semua pihak sangat penting dan kemarin (Senin, Red.) sudah terlihat demikian,” kata kapolres.

Mantan kabag Binops Roops Polda Kaltim itu juga berharap, pihak yang terlibat maupun yang terkena dampak dari keputusan ini agar menerima dengan legawa penetapan tersebut. Kapolres mengakui, minuman beralkohol memang bukan satu-satunya penyebab permasalahan social. Namun ditinjau dari segi pencegahan, penetapan 6 tempat usaha yang diperbolehkan berjualan minol sudah baik untuk menjaga kondusifitas Kota Tarakan.

“Saya kira lebih baik untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, sehingga saya berharap agar semua pihak paham,” harap Kapolres Tarakan.

Menyoal banyaknya jalur “tikus” minol ilegal hingga bebas berkeliaran di kalangan masyarakat dan sangat disesalkan warga, Dharu Siswanto menilai, tugas tersebut tidak hanya dibebankan kepada pihak keamanan saja. Peran masyarakat juga sangat penting untuk mendukung pemerintah memberangus minuman beralkohol ilegal ini.

“Harus diakui, kondisi geografis Tarakan yang terbuka dan daerah perairan memang sangat bisa terjadi (minol ilegal masuk, Red.), tapi sekali lagi, peran masyarakat melaporkan hal tersebut sangat mendukung upaya pencegahan. Kalau ada, kita akan segera tindak, contohnya yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini, kan sudah jelas dari laporan warga,” jelas kapolres, lantas menolak mengaitkan keputusan pemerintah merampingkan tempat usaha minuman beralkohol ini akan berdampak besar pada lapangan pekerjaan dan kesejahteraan usaha yang tidak diizinkan. “Saya kira tidak ada kaitannya, tergantung masyarakatnya kalau mau memahami,” tandasnya.

Ketua Tim Evaluasi Perizinan Usaha Perdagangan Minol di Tarakan yang diketuai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Makro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Aleksandra H.M. menegaskan, keputusan Pemkot Tarakan yang menetapkan hanya enam yang dinyatakan layak meneruskan usahanya di Tarakan  sudah melalui dari segala aspek. “Tentunya sesuai aturan yang berlaku,” tandas Aleksandra.
Dia menjelaskan, tim menilai berdasarkan poin-poin penting yang terdapat dalam aturan, maka yang layak meneruskan penjualan minol di Tarakan, di antaranya minimal hotel berbintang tiga, restoran bertanda talam kencana dan talam salaka, termasuk hanya pub dan klub malam.

“Pokoknya, sesuai dengan aturan yang ada, tim tidak mengada-ada,” tandas mantan Camat Tarakan Tengah itu.

Aleksandra juga menyampaikan, pihaknya segera melayangkan surat kepada 67 usaha yang izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Dalam surat tersebut, akan dilampirkan keputusan wali kota sekaligus me-launching keputusan ini.

Insya Allah (sudah final, Red.). Artinya, mereka sudah tidak boleh berjualan lagi kalau tidak punya izin,” tegas Aleksandra.

Meski begitu, ia juga menegaskan, keluarnya keputusan wali kota ini tidak serta merta menutup usaha warga dan hanya melarang usaha minuman beralkohol. Tidak hanya itu, jika sesuai dengan aturan, bukan tidak mungkin pengusaha bisa kembali mengajukan perizinan.

“Jika ada yang mengusulkan izin baru lagi, kita kan tinggal lihat lokasinya (layak atau tidak,Red.) dan mengikuti proses perizinan yang berlaku,” ujarnya.
“Perlu ditekankan, tidak ada sama sekali hak perorangan di sini. Yang ada hanyalah hak seluruh anggota tim, tempat itu diizinkan atau tidak tergantung tim,” tambah Aleksandra menerangkan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Badrun menjelaskan, terkait aspirasi yang disampaikan kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengusaha yang bertentangan dan sempat tidak imbang terkait hasil evaluasi tim akan menjadi pertimbangkan sebagai masukan.

“Tapi tidak harus diterima semua, karena rujukannya kan aturan,” kata Badrun yang memimpin pertemuan kemarin.

Badrun menekankan, keputusan wali kota yang disampaikan tersebut sudah menjadi kebijakan yang harus dijalankan. “Cuma ada masukan-masukan, ini kan feedback, tapi nanti coba kita evaluasi,” katanya.(nat)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
TERBIT Kamis, 13 Januari 2011

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN