----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 18 Januari 2011

PEMBONGKARAN TERUS DIKEBUT




EKS LOKALISASI

SEBELUM diserahkan pemanfaatannya kepada Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Kota Tarakan, pembongkaran eks lokalisasi Gunung Bakso (GB) terus dikebut penyelesaian.

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Tarakan, Hari Wijaya Putra mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berusaha menyelesaikan sisa-sisa pembongkaran sekaligus membersihkan lokasi yang rencananya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau itu.

“Kita terus upayakan selesai dalam waktu dekat sebelum diserahkan ke instansi terkait untuk kegiatan selanjutnya,” kata Hari Wijaya Putra kepada Radar Tarakan, kemarin. ‘
Dijelaskannya, upaya lain yang tengah dilakukan pemerintah kota adalah pembebasan beberapa bangunan dan lahan yang masih tersisa. “Saya dengar info sudah dianggarkan di bagian Tata Pemerintahan (Tapem Sekkot Tarakan, Red.), tapi soal besarannya dan hasil revisinya saya belum tahu,” bebernya.

Memang, sebanyak 42 rumah bekas tempat prostitusi ternama di Tarakan itu sudah dibebaskan bangunan dan tanahnya oleh pemkot, namun masih ada beberapa rumah yang belum di bebaskan lahan maupun bangunannya, diantaranya milik Seno, Anwar, dan Ibu Rum. Disebutkannya, untuk membebaskan seluruh bangunan, pemkot menghabiskan Rp 9 miliar, namun masih tersisa beberapa rumah.

“Termasuk yang belum dibebaskan (dari anggara Rp 9 miliar, Red) dan mungkin kemarin ada perhitungan  dari item-item yang terlewatkan sehingga menurut mereka (pemilik bangunan,Red) tidak setuju (ganti rugi), sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan revisi penggantian bangunan dan tanah tersebut,” jelas pengganti Said SE MM ini.

Diapun mengharapkan agar tahun ini pihaknya bisa menyelesaikan permasalahan aset di eks GB ini. “Kita akan upayakan agar seluruh aset bisa bebas dan menjadi aset pemerintah kota,” katanya.

Jika 3 pemilik bangunan dan lahan tidak bergeming dengan harga yang ditawarkan, ditegaskan Hari, pemerintah kota Tarakan akan mengandalkan undang-undang (UU) Agraria nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Presiden (perpres) nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 36 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Isinya tentu semua tahu dan kita tentu tidak mau yang demikian. Kita masih ada cara musyawarah,” pungkasnya. (nat)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
TERBIT HARI SELASA, 18 JANUARI 2011


SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN