Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diperindangkop dan UMKM), Balai Pos Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia parsel di beberapa toko besar di Tarakan.
Dalam melakukan razia, petugas membongkar semua produk-produk yang ada di dalam parcel dan memeriksa tanggal kadaluarsa produk tersebut. Ternyata saat diperiksa ditemukan ada minuman kaleng yang sudah kadaluarsa dan wafer mengandug melamin.
Melihat ini petugas meminta agar pemilik toko untuk tidak menjual produk minuman kaleng tersebut. Sedangkan wafer bermelamin langsung dimusnahkan oleh karyawan toko dihadapan pemilik toko dan disaksikan petugas.
Tak hanya itu, ditemukan pula minuman milo yang telah kadaluarsa. Diminuman Milo kaleng ini pula tidak terdaftar dan tercantum BPOM. Milo ini pun langsung diamankan dan disimpan BPOM untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno mengatakan, razia parcel rutin dilaksanakan setiap menjelang hari raya, salah satunya Natal dan Tahun Baru.
"Kami lakukan ini karena disinyalir produk-produk yang ada dimasukkan ke dalam parcel adalah produk yang kadaluaesa. Untuk itulah saat razia parcel pun saya meminta kepada staf untuk membongkar semua parcel dan ternyata ditemukan ada yang kadaluarsa," ujarnya, Kamis (23/12/2010). (*)
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
tribunkaltim.co.id - KAMIS, 23 DESEMBER 2010
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar