----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 29 Juni 2010

SATPOL PP KOTA TARAKAN DAN TIM TEKNIS USAHA PARIWISATA MELAKUKAN RAZIA PERIZINAN TAHUN 2010


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Tarakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Tarakan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tarakan, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan yang tergabung dalam TIM TEKNIS USAHA PARIWISATA TAHUN 2010 melaksanakan razia atau penertiban administrasi dan persyaratan teknis usaha pariwisata di Kota Tarakan Tahun 2010 yang berlangsung dari tanggal 28 Juni 2010 sampai dengan 02 Juli 2010.

Dalam kegiatan ini oleh tim tersebut diatas masih banyak menemukan usaha yang bergerak di bidang traveling,  rumah makan, perhotelan, pijat refleksi dan tempat hiburan yang salah satu fasilitas periwisata di Kota Tarakan yang memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Tarakan namun tidak lengkap atau masa berlaku perizinan tersebut telah habis tetapi tidak diperpanjang sehingga oleh tim teknis diberikan pembinaan, bahkan dalam perjalanan kegiatan ini ditemukan salah satu pelaku usaha yang bergerak dibidang travel tetapi tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Tarakan, sehingga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemanggilan kepada pengusaha tersebut untuk dimintai keterangan.

RD salah satu pemilik rumah makan menuturkan, dirinya sempat terkejut tapi tetap melayani para petugas yang menghampiri usahanya. Ia mengakui, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, salah satunya lahan parkir yang tidak memadai. “Kita mengakui masih banyak yang diperlukan, pelan-pelan lah yang penting kita tetap bisa berusaha” jelas pria tersebut didepan para petugas tim teknis. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan Muhammad Idrus mengatakan. Program penertiban perizinan tersebut, dilakukan 2 kali dalam setahun. Dengan tujuannya agar pelaku usaha, sadar soal perizinan, kebersihan dan keamanan para konsumen.

by KAMSIR (TIBDIK - POLPP TARAKAN)







0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN