----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 11 Januari 2013

SATPOL PP TARAKAN : PENGETAP HARUS DIHUKUM LEBIH BERAT



#POLPPTARAKAN_INFO : KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH mengakui jika aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pembelian BBM berulang-ulang makin marak. Oleh karenanya, pihak Satpol PP kini terus bergiat meminimalisir aksi ini plus mengusahakan agar hukuman yang diterima pengetap atau penimbun bisa maksimal.

“Ini kan sudah semakin marak ya, khususnya pelaku pengisian BBM berulang-ulang atau pengetap di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) dan APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar), yang kemudian ditampung lalu dijual kembali,” jelas Dison kepada Radar Tarakan. Segala upaya dilakukan untuk menindak pelanggaran itu, mulai dari menggelar penjagaan di setiap SPBU hingga menangkap dan menyidangkan pelaku pengetap yang terpantau dan terlapor.

Akan tetapi, terkadang pelaku yang sudah tertangkap bahkan telah dikenai sanksi denda oleh hakim dalam persidangan Tipiring (tindak  pidana ringan), tidak juga jera dan masih saja melakukan perbuatan curang itu. “Jadi kalau indikasinya memang sudah masuk dalam pelanggaran undang-undang tentang migas, maka akan langsung kita serahkan ke Polres,” ucapnya.

Hingga Kamis (10/1) kemarin, Satpol PP masih menerima laporan tentang adanya indikasi penimbunan dan penyimpanan BBM bersubdisi jenis premium. Dan setelah tim patroli mendatangi lokasi di Jalan Jembatan Kuning, RT 14, Kelurahan Juata Kerikil, ditemukan 60 liter premium yang disimpan dalam 3 buah jeriken, di sebuah rumah kosong di wilayah tersebut tanpa diketahui jelas siapa pemiliknya. “Temuan ini berdasarkan informasi dari warga, dan setelah kita menuju lokasi, di teras sebuah rumah kosong ditemuakn BBM itu berikut 6 jeriken kosong lainnya,” ungkap Dison.

Bukan hanya itu, sekira 500 meter dari lokasi temuan BBM terebut, tepatya di RT 6, tim patroli juga menemukan 105 liter BBM jenis yang sama. Akan tetapi pemiliknya langsung bisa diketahui, lantaran berada di lokasi saat tim patroli mendatangi lokasi. “Pemiliknya itu berinisial MLM, yang mengaku pemilik rumah itu, meski di KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya itu alamatnya di Juata Laut,” jelas Dison.

Lanjut Dison, modus kepemilikan BBM tersebut oleh MLM mengaku diperoleh dari hasil membeli berulang-ulang menggunakan kendaraan roda 4 di SPBU dan APMS, kemudian ditampung di rumah tersebut untuk kemudian dilansir atau disalurkan ke nelayan tanpa mengantongi izin. “Kasus ini akan kita serahkan ke polres, untuk ditindak dengan berdasar undang-undang, dengan harapan bisa memberikan efek jera yang lebih besar, karena tentu saja sanksinya akan lebih berat dari sanksi tipiring,” tukasnya. (yan)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 11 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN