Walikota Tarakan dalam hal ini kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300 / 1350 / Pem tanggal 18 Agustus 2009, maka dengan ini di harapkan para pelaku / pengusaha rumah makan dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Tarakan dapat mematuhi Surat Edaran tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan selama Bulan Suci Ramadhan akan meningkatkan patroli, razia dan pengawasan tentang pelaksanaan Surat Edaran tersebut setiap harinya "apabila pada saat kami melaksanakan patroli / razia terdapat pelanggaran, maka akan kami tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan tersebut" unggkap Dison, SH selaku Kasat Pol PP Kota Tarakan.
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar