RATA – RATA PRODUKSI MALAYSIA
#POLPPTARAKAN_INFO :
Maraknya beredar produk obat dan makan di
Kota Tarakan tetapi illegal kerena tidak termasuk produk yang terdaftar di
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) membuat Pemerintah harus
bertindak secara tegas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Tarakan, Polda Kalimantan Timur, Polres Tarakan, Balai Besar POM Samarinda,
Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan
UMKM Kota Tarakan merupakan unsur tim yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan
Obat dan Makanan Ilegal (Satgas Produk Ilegal) khusus wilayah Kota Tarakan.
Dalam dua hari sejak Rabu tanggal 08 Desember
2011 kegiatan Operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kota
Tarakan, tim Satgas Produk Ilegal behasil melakukan penyitaan di tiga tempat
usaha berupa ratusan produk – produk illegal berbagai merek dari Malaysia yang
masuk ke Kota Tarakan, yaitu :
1.
Salah satu tempat usaha yang terletak di
Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai RT.14 belakang BRI Kecamatan Tarakan
Tengah, berupa Kosmetik dan Makanan berbagai merek dari Malaysia.
2. Salah satu rumah kios yang terletak di Jalan
Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, berupa puluhan koli
Makanan dan Minuman berbagai merek dari Malaysia.
3. Salah satu tempat usaha yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung
Kecamatan Tarakan Timur berupa puluhan makanan dan minuman produk asal
Malaysia.
Produk – produk
tersebut disita karena tidak terdaftar di Balai Besar POM sehingga pada kemasan
produk – produk tersebut tidak memiliki kode MD (Merek dari dalam negeri), ML
(Merek dari luar negeri) dan PIRT (Produk industry rumah tanggga) sesuai dengan
Undang – Undang RI Nomor 07 tahun 1996 tentang Pangan maka produk – produk
tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. “ Kegiatan ini kami fokuskan pada
produk – produk yang tidak memiliki nomor daftar registrasi di Indonesia “
Ungkapan tegas Dra. Justina Ribka Benjamin, Apt selaku pelaksana harian (Plh)
Kepala Balai Besar POM Samarinda ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolres Kota Tarakan
AKBP. Desman Tarigan Sujaya dalam sambutannya dihadapan Tim Satgas Produk
Ilegal memberikan dukungan apresiasi secara positif serta akan menerapkan
kepada jajarannya untuk wajib menggunakan atau mengkonsumsi produk – produk
Indonesia.
by KAMSIR (TIBDIK - POLPP TARAKAN)
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar