----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 08 Desember 2011

SATGAS PEMBERANTAN PRODUK ILEGAL MENYITA RATUSAN PRODUK KOSMETIK DAN MAKANAN




RATA – RATA PRODUKSI MALAYSIA

#POLPPTARAKAN_INFO :

Maraknya beredar produk obat dan makan di Kota Tarakan tetapi illegal kerena tidak termasuk produk yang terdaftar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) membuat Pemerintah harus bertindak secara tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Polda Kalimantan Timur, Polres Tarakan, Balai Besar POM Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tarakan merupakan unsur tim yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal (Satgas Produk Ilegal) khusus wilayah Kota Tarakan.

Dalam dua hari sejak Rabu tanggal 08 Desember 2011 kegiatan Operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kota Tarakan, tim Satgas Produk Ilegal behasil melakukan penyitaan di tiga tempat usaha berupa ratusan produk – produk illegal berbagai merek dari Malaysia yang masuk ke Kota Tarakan, yaitu :

1.            Salah satu tempat usaha yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai RT.14 belakang BRI Kecamatan Tarakan Tengah, berupa Kosmetik dan Makanan berbagai merek dari Malaysia. 
2.            Salah satu rumah kios yang terletak di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, berupa puluhan koli Makanan dan Minuman berbagai merek dari Malaysia.
3.          Salah satu tempat usaha yang terletak  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur berupa puluhan makanan dan minuman produk asal Malaysia.


Produk – produk tersebut disita karena tidak terdaftar di Balai Besar POM sehingga pada kemasan produk – produk tersebut tidak memiliki kode MD (Merek dari dalam negeri), ML (Merek dari luar negeri) dan PIRT (Produk industry rumah tanggga) sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor 07 tahun 1996 tentang Pangan maka produk – produk tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. “ Kegiatan ini kami fokuskan pada produk – produk yang tidak memiliki nomor daftar registrasi di Indonesia “ Ungkapan tegas Dra. Justina Ribka Benjamin, Apt selaku pelaksana harian (Plh) Kepala Balai Besar POM Samarinda ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Kapolres Kota Tarakan AKBP. Desman Tarigan Sujaya dalam sambutannya dihadapan Tim Satgas Produk Ilegal memberikan dukungan apresiasi secara positif serta akan menerapkan kepada jajarannya untuk wajib menggunakan atau mengkonsumsi produk – produk Indonesia.


by KAMSIR (TIBDIK - POLPP TARAKAN)











LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN