----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 08 Agustus 2011

ABG KEPERGOK BUGIL DI KAMAR LOSMEN




Satpol PP Jaring Enam Pasang Saat Razia

Sabtu (6/8) malam lalu, untuk ketiga kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam, diskotek dan penginapan kelas melati. Nah, di razia kali ini Satpol PP berhasil menjaring enam pasang yang diduga melakukan mesum karena bukan pasangan suami istri. Selain itu juga ditemukan satu orang tamu penginapan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.

“Pada kegiatan pertama dan kedua memang tidak ada hasil, karena baru sehari dua hari puasa. Sedangkan kegiatan ketiga ini adalah memasuki hari ketujuh puasa. Dan ada hasilnya,” jelas kepala seksi penertiban dan penyidikan Satpol PP, Tarakan, Mezak SH.

Dari enam pasang yang diduga melakukan mesum itu, dijaring di dua penginapan yang berbeda di Jl Yos Sudarso. “Di dua penginapan itu ternyata setiap tahun di bulan Ramadan selalu saja ada yang tertangkap yang bukan pasangan suami istri,” kata Mezak.

Salah satu pasangan yang “tertangkap” di penginapan C, selain diduga melakukan mesum, ternyata wanita muda berinisial RS yang berusia dibawah 22 tahun ini kepergok dalam keadaan tanpa sehelai benang pun alias bugil. Bahkan, dia sedang mabuk berat akibat mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir dan Mountain Chivas  bersama pasangan mesumnya. “Sudah setengah habis mirasnya yang kami sita,” kata Mezak.

Lebih detai Mezak merincikan, pada kegiatan Sabtu malam itu, ada 18 titik tempat hiburan (karaoke, diskotek  dan tempat prostitusi) yang didatangi. Namun semuanya tutup total atau tidak ada aktivitas. Sedangkan penginapan, hanya dua penginapan yang didapati ada pasangan mesumnya. Masing-masing, tiga pasang di penginapan BM dan penginapan C didapati 3 pasangan dan 1 orang tak memiliki pengenal.

Untuk tindakannya, kata Mezak, terhadap pasangan yang diduga mesum tentunya akan djerat dengan perda nomor 21 Tahun 2001 tentang Asusila dan khusus untuk RS dan pasangannya karena ada temuan miras maka bisa di jerat pasal berlapis. Yakni perda 21 dan perda tentang miras. “Untuk pemilik hotel diupayakan akan dipanggil, karena setiap tahunnya selalu ditemukan adanya kegiatan yang sama,” tegas Mezak. (noi)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 8 Agustus 2011

GAMBAR DOKUMENTASI KEGIATAN
SATPOL PP KOTA TARAKAN
PENGAWASAN BULAN RAMADHAN TAHUN 2011
























LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN