----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 09 Januari 2013

25 BOTOL MINOL, 1 PAKET SABU-SABU DIAMANKAN SATPOL PP DAN POLRES TARAKAN

 



Hasil Penggeledahan Rumah MJO oleh Satpol PP Tarakan

#POLPPTARAKAN_INFO : Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol (minol) golongan C dari Malaysia dan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial MJO, pada Senin (7/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya RT 4 No. 40 Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Ditemukannya 25 botol minol itu berdasarkan informasi warga, yang dikembangkan oleh Satpol PP. Dari pantauan Satpol PP, di rumah pria berusia 38 tahun itu terindikasi kuat menyimpan minol tanpa izin, dan terbukti.

Minol yang diamankan terdiri dari Mountain Chivaz kadar alkohol 25 persen (4 botol), Benson V.S.O.P Compounded Brandy kadar alkohol 40 persen (11 botol) dan Labour 5 sebanyak 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen. “Saat dilakukan pengeledahan, ada beberapa minol di kantong plastik berada di kamar, tergeletak di lantai dan lemari,” tutur Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison kepada Radar Tarakan, kemarin.

Tak hanya menemukan minol, petugas juga menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu dan satu alat isap (bong sabu) lengkap. Selain itu, lanjut Dison, ditemukan juga korek api gas yang salah satunya melekat jarum dengan 1 pipet dan 1 pipet runcing.
Dison mengungkapkan, atas temuan sabu-sabu tersebut, pihaknya langsung menghubungi jajaran Polres Tarakan dalam hal ini Sat Res Narkoba. Setelah dihubungi, tak berselang lama Sat Res Narkoba tiba di lokasi untuk menahan tersangka MJO beserta barang bukti itu. Untuk minolnya sendiri, diakui Dison, Satpol PP yang menangani. Barang bukti tersebut disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan. “Tindak pidana ringan (tipiring) tak dilakukan karena yang bersangkutan (tersangka, Red.) telah melanggar undang-undang psikotropika. Kita bisa proses, bila hanya minol,” bebernya. Dison menjelaskan bila melihat kepemilikan minol, MJO disangkakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dari kejadian ini, Dison berharap agar masyarakat tidak berjualan minuman beralkohol karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, lingkungan serta keluarga. “Saat tersangka dibawa kepolisian karena mempunyai sabu-sabu, keluarga tidak menyangka bahwa MJO menggunakan narkoba,” ucap Dison.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka MJO yang berprofesi sebagai tukang ojek usai dilakukan pengeledahan di rumahnya oleh Satpol PP, dan ditemukan barang 1 bungkus kecil sabu-sabu. Tersangka pun diamankan dan diserahkan kepada Polres Tarakan dalam hal ini Sat Res Narkoba untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, MJO  mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Ha yang berdomisili di Tarakan. “Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 200 ribu, tersangka MJO kini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun. Tersangka ditahan mulai hari ini (kemarin, Red.) di rutan Polres Tarakan,” terang Sitanggang sembari menyatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya akan melakukan pengembangan, dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

Terkait hal ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan yakni 1 bungkus kecil sabu-sabu, 1 buah alat isap SS (bong), 1 buah handphone merek Nokia type 2630 berwarna hitam ungu, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 sedotan plastik, 1 buah sedotan plastik runcing, 3 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar.(ipk/ndy)







Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
SKH. Radar Tarakan
Terbit Rabu, 09 Januari 2013


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN