----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 16 Januari 2013

PERSOALAN BBM, PEMERINTAH KOTA TARAKAN AMBIL LANGKAH TEGAS



#POLPPTARAKAN_INFO : Persoalan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi khususnya premium kembali mendapat perhatian serius pemerintah kota Tarakan. Pasalnya sejak beberapa minggu terakhir, antrean di SPBU semakin menjadi-jadi. Parahnya lagi, antrean kendaraan khususnya mobil terjadi sejak dinihari sekitar pukul dua pagi.

Dalam rapat yang digelar di ruang Kenawai Pemkot kemarin, pemerintah kota bersama kepolisian, DPRD dan seluruh stake holder terkait termasuk pengelola APMS dan SPBU sepakat untuk melakukan pengawasan bersama-sama. Dan pengawasan akan mengacu pada satu peraturan Negara, yaitu Undang-Undang Migas. “Stok harus tersedia tidak boleh kosong disemua lembaga penyalur dan kita komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Undang-Undang Migas,” kata Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo Trianto dalam rapat.

Langkah tegas ini akhirnya dilakukan pemerintah kota mulai Januari ini mengingat antrian kendaraan di SPBU dan APMS semakin luar biasa. “Dulu sempat tidak pernah ada antrian selama dua minggu pada saat kita semua berkomitmen,” tegasnya.

Anggota DPRD Tarakan dari Komisi II, Yancong mengatakan sesuai dengan peraturan undang-undang migas tidak ada lembaga penyalur lain yang menyalurkan BBM selain Pertamina. Untuk itu, anggota dewan yang telah dua periode menjabat ini berpendapat pihak terkait harus mengambil tindakan tegas. Jika tidak maka kondisi seperti ini akan terus terjadi.

“Jika demikian maka pemerintah tidak berhasil karena tidak membuat kenyamanan terhadap masyarakat,” kata Yancong. Diakuinya, berjualan bensin eceran memang sangat menguntungkan. Bahkan dalam satu bulan bisa meraup keuntungan sampai Rp 4 juta. Dan bisnis ini terus menjamur di Tarakan. Saat ini saja jumlah pedagang bensin botolan atau yang biasa dikenal pengetap sudah mencapai angka 900 pedagang. Untuk itulah, harus diambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut. “Anehnya di SPBU kosong tapi di sekitar SPBU premium banyak, tapi tidak sesuai takaran,” kata Yancong.

Kapolres Tarakan, AKBP Desman Sujaya Tarigan menegaskan upaya untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran undang-undang migas harus dilakukan secara sinergitas.

Diakuinya, pada Oktober 2012 lalu sebenarnya pihak kepolisian sudah siap untuk melakukan penertiban terhadap seluruh pedagang bensin botolan. Namun karena sempat mendapat penolakan dengan adanya aksi demo maka langkah tersebut tertunda oleh pemerintah kota. “Rencana menertibkan pengecer tertunda, kami berharap penertiban itu bisa diwujudkan. Kita harus berani menunjukkan langkah tegas,” kata Desman. Bahkan upaya penertiban tersebut sudah masuk dalam agenda kegiatan Polres Tarakan sejak lama.

Meski demikian, Desman tetap mengingatkan pemerintah agar memiliki kajian. Dengan ditertibkannya 900 pedagang bensin botolan tersebut maka para pengecer bensin ini harus diberi peluang usaha lain. “Kalau kita mau mengambil tindakan tegas kita juga harus menyiapkan langkah-langkah yang diambil setelah itu dengan harapan kondisi ekonomi stabil dan tidak ada antrean panjang,” sarannya. (ddq)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Rabu, 16 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN