#POLPPTARAKAN_INFO :
Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan yang mematok harga sangat besar kepada para penjual miras. Dalam draft Raperda yang sedang dibahas, pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol meningkat 3 kali lipat dari sebelumnya.
Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan, retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun. Kemudian Golongan B yang semula Rp 50 juta/izin/tahun menjadi Rp 200 juta/izin/3 tahun dan Golongan C yang semula Rp 75 juta/izin/3 tahun menjadi Rp 300 juta/izin/3 tahun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid mengatakan, keputusan menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diambil setelah mendengar aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak. Dengan alasan, untuk memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol ini.
"Tapi dari segi penindakan tentu dari pihak keamanan akan terlibat. Dan ini kan baru aspirasi, kita lihat nanti kelanjutannya," kata Fadlan Hamid kepada Radar Tarakan (JPNN Grup) usai pertemuan.
Jika ada yang keberatan soal keputusan yang mereka ambil, Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan ini meminta agar menyampaikan keberatannya ke Panja II yang dia pimpin. "Kan belum ditetapkan, silahkan sampaikan. Tapi kita tetap akan mempertahankannya keputusan sementara ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Sahibuddin Amin mengatakan, sejauh ini MUI tidak pernah memberikan izin terhadap peredaran minuman beralkohol. Hanya saja, kata Sahibuddin, semua keputusan ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. "Kita tidak pernah mengizinkan yang mengandung kemudharatan. Tapi, kita hanya sebagai pemberi pendapat, keputusan ada pada pemerintah," katanya.
Lantas apa pendapat MUI Tarakan terkait naikknya tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol? Sahibuddin kembali berpendapat, pihaknya hanya sebatas pemberi pendapat. "Inikan belum final. Pasti ada sanggahan dari para pelaku usaha. Tapi pada dasarnya, keputusan ini bisa mempersempit peredaran minuman yang memabukkan dan dilarang oleh agama itu," tegasnya. (nat/ngh/fuz/jpnn)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Kamis, 01 Desember 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar