----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 01 Desember 2011

TARIF RETRIBUSI MIRAS BELUM FINAL



Belum Ditanggapi Pengusaha, akan Ada Pembahasan Lanjutan


#POLPPTARAKAN_INFO :

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang retribusi perizinan tertentu, khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) akan kembali dibahas. Salah satu poin penting yang akan menjadi pembahasan cukup panjang adalah tarif retribusi izin penjualan minuman beralkohol. Ini karena keinginan anggota DPRD Kota Tarakan untuk menaikkan tarif retribusi retribusi tersebut hingga 3 kali lipat.

Rapat lanjutan itu dipastikan akan terjadi tarik ulur penetapan tarif. Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno mengatakan, hingga kemarin, tarif sementara yang ditetapkan oleh Panja (Panitia Kerja) II DPRD Kota Tarakan belum mendapatkan tanggapan dari pengusaha. Meski begitu, dikatakannya, penetapan itu belum final dan pada saat rapat selanjutnya, seluruh pengusaha dan pihak terkait akan diundang kembali untuk membahas Raperda retribusi ini.

“Kami tinggal tunggu informasinya saja, kapan. Kita siap dan tentu akan melibatkan semua pihak yang terkait dengan raperda ini,” kata Untung kepada Radar Tarakan, kemarin (31/11). “Sementara ini  belum ada tanggapan langsung ke kantor, telepon juga belum,” lanjutnya.

Lantaran masih berupa wacana, pada pembahasan selanjutnya, kata Untung, rencana menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, tentu akan ditawarkan kepada pengusaha. “Intinya, ‘kan untuk meminimalisir penjualan minuman beralkohol itu agar terkontrol dengan baik,” katanya.

Terkait tingginya tarif retribusi yang ditawarkan kepada pengusaha, Untung menegaskan, wacana itu bukan untuk mematikan usaha masyarakat Tarakan. Melainkan, untuk meminimalisir peredaran minuman memabukkan ini.

“Intinya, kita tidak bisa melarang. Karena di dalam keppres (keputusan presiden) maupun Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ada aturannya, kita (pemerintah, red) memang tidak boleh melarang, tapi hanya mengatur agar pemerintah itu tidak mudah mengeluarkan izin,” terangnya.

Pemerintah juga, kata Untung, tidak mematok tarif yang terlalu tinggi. Namun tawaran mereka yang disodorkan di Panja II DPRD Kota Tarakan harus melalui mekanisme musyawarah sebelum diparipurnakan.

“Tergantung dewan, kita terserah aja, kan masyarakat juga terlibat. Kalau sudah disepakati, ya kita harus terima. Kalau terlalu tinggi, itu kan keputusan yang sudah dirapatkan bersama,” katanya mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan Raperda Perizinan tertentu yang dilangsungkan di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Tarakan Rabu (30/11) lalu berlangsung alot. Terutama saat pembahasan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di Tarakan. Pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut paling banyak mendapat tanggapan. Dan berakhir penetapan tarif meningkat 3 kali lipat.

Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun. Kemudian Golongan B yang semula Rp 50 juta/izin/tahun menjadi Rp 200 juta/izin/3 tahun dan Golongan C yang semula Rp 75 juta/izin/3 tahun menjadi Rp 300 juta/izin/3 tahun. (nat/ngh)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 2 Desember 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION) KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN