Kemungkinan Dibukanya SPBU 24 Jam di Tarakan
Panjangnya antrean di semua SPBU dan APMS di Tarakan sejak beberapa bulan terakhir yang diduga karena adanya penimbunan oleh sejumlah oknum dan dijual secara eceran serta meningkatnya kebutuhan, mendorong Pemkot membuat kebijakan untuk melarang semua pengecer premium berjualan dan membatasi pembelian premium. Sebagian masyarakat malah meminta agar Pemkot mengimbangi kebijakannya tersebut dengan menambah jam buka SPBU menjadi 24 jam.
Asisten Manajer External Relation Pertamina Unit Pemasaran VI Kalimantan Bambang Irianto saat dikonfirmasi via telepon selulernya beberapa waktu lalu mengatakan masih butuh pengkajian lagi sebelum Pertamina bersama Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas menyetujui SPBU dibuka 24 jam.
“Masih ada pengkajian yang harus dilakukan sebelum SPBU 24 jam disetujui, karena kalau tidak ada kontribusi yang didapat dari SPBU 24 jam, buat apa dibuka,”ujarnya.
Ditambah lagi, jika nantinya SPBU dibuka 24 jam malah tidak menambah konsumen dan jumlah konsumen sebelum SPBU dibuka 24 jam sama saja, malah akan membuat SPBU menjadi rugi dan izin yang diberikan tidak efisien.
“SPBU bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Jadi kalau kebutuhan masyarakat cukup dipenuhi dengan SPBU yang buka tidak sampai 24 jam, maka sebaiknya jangan dibuka 24 jam”imbuhnya.
Lalu permasalahan penimbunan BBM, dikatakan Bambang juga bukan dengan cara membuka SPBU 24 jam membuat permasalahan menjadi selesai. “Kalau buka 24 jam malah dimanfaatkan untuk menimbun dan merugikan uang negara. Maka tidak ada keharusan SPBU harus dibuka 24 jam meskipun pengajuan sudah ada,”lanjutnya.
Meskipun demikian, Bambang mengatakan kalau pertimbangannya untuk memenuhi kebutuhan konsumen akhir atau pengendara dengan keyakinan tidak menambah penimbunan maka SPBU 24 jam bisa juga dipenuhi.
“Memang tergantung konsumen, apabila bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal dan Pemkot menjanjikan tidak ada penimbunan dengan cana mengetap maka mungkin saja SPBU 24 jam bisa di setujui,”imbuhnya.
Tetapi tetap saja tidak akan mempengaruhi kuota yang ada, pasalnya pemerintah pusat pun sudah menetapkan kuota sesuai jumlah subsidi yang ditetapkan.
“Kuota tidak bertambah, karena BBM jenis premium yang dijual di SPBU adalah BBM bersubsidi. Sedangkan jumlah subdisi sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui BPH Migas, dan Pertamina tidak punya wewenang menaikkan jumlah kuotanya,”tegasnya.
Sedangkan kalau ada yang akan mengajukan penambahan SPBU, Bambang menyarankan agar mengajukannya melalui Website Pertamina. “Pemkot dan siapapun bisa mengajukan penambahan SPBU, tetapi masih harus dilakukan pengkajian dan yang mengkaji juga tidak hanya pertamina tetapi ada yang lain seperti BPH Migas yang akan melakukan pengkajian. Silahkan saja masuk ke website www.pertamina.com. Lalu akan ada pengkajian awal melalui balasan email, dan kalau layak akan ditindak lanjuti,”imbuhnya. (saf)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 22 JULI 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar