----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 22 Juli 2011

DUH ! ANTRE DI SPBU JADI PROFESI BARU DI DAERAH



Hingga saat ini penyelewengan penyaluran BBM subsidi masih marak terjadi yang terlihat di beberapa daerah. Banyak masyarakat menjadikan kegiatan antre di SPBU sebagai mata pencaharian atau profesi di beberapa daerah.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/7/2011).

"Di beberapa daerah, antre itu menjadi mata pencaharian, jadi profesi," ungkap Tubagus.

Menurutnya oknum tersebut berpikir untuk mengantre di SPBU dan nanti menjualnya lagi ketimbang dia harus bekerja sebagai supir angkot misalnya.

"Kan lebih baik antrie di SPBU dan nanti menjual kembali dari pada harus capek-capek menarik angkot. Kalau satu liter diambil untung seribu perak saja dari Rp 4.500, dan dia bisa mengambil seratus liter sehari, maka dia bisa untung Rp 100.000 per hari," jelasnya.

Tubagus mengatakan perilaku antrean ini kerap terjadi dan sudah ada Pemda yang mencoba menerapkan pembatasan BBM bersubsidi. Namun hal tersebut malah mengundang protes dari masyarakat setempat.

"Kita kan belum ada aturannya, dan ada di beberapa daerah yang inisiatif melakukan pembatasan malah diprotes warganya. Kan ada itu di Pemda Tarakan yang terapkan pembatasan, mereka inisiatif lakukan itu, namun faktanya, masyarakat menolak itu," keluh Tubagus.

Sejauh ini pihaknya tetap berusaha untuk melakukan tindakan atas aksi ini. Pengawasan pun terus ditingkatkan, meskipun masih banyak terjadi tindak penyalahgunaan tersebut.

"Maka itu, pada akhirnya ini malah jadi problem sosial," tukasnya.

Tubagus mengatakan, pihaknya sudah melarang BBM subsidi untuk kembali diperjualbelikan. Tapi faktanya saat ini ada sekelompok masyarakat yang menjual bensin secara eceran.

"Dan itu mereka menyampaikan surat juga kepada kami bahwa kita juga perlu hidup dari penjualan bensin ini. Padahal jelas dalam UU itu tidak boleh. Tapi ini kita lagi cari solusinya bagaimana lah," tukas Tubagus.(dnl/hen) 



Sumber :
Finance.detik.com




LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN