Banyaknya pengaduan masyarakat Kota Tarakan tentang para pengemis yang berkedok menjual buku bacaan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan tidak tinggal diam dan kembali melakukan penertiban. Dalam bulan ini (Juli 2011, Admin) sudah 15 orang pengemis yang diterjaring penertiban. " Kegiatan ini akan terus menerus kami lakukan, apalagi menjelang ramadhan " ungkap Mezak. JB, SH selaku Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan.
Para pengemis yang terjaring penertiban akan diberikan pembinaan, namun tidak sedikit yang telah dimeja hijaukan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison, SH mengharapkan kerjasama dari segenap lapisan masyarakat Kota Tarakan, apabila melihat kegiatan Pengemisan atau sejenisnya silahkan laporkan ke LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655, Setiap laporan warga akan DIRAHASIAKAN IDENTITASNYA.
by KAMSIR (TIBDIK - POLPP TARAKAN)
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar