----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 03 September 2010

DAGING SAPI 250 KG DAN GULA 1 TON ASAL MALAYSIA DI SITA SATPOL PP KOTA TARAKAN


Menjelang Hari Raya Idul Fitri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersama dengan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tarakan dan Dinas Kesehatan Kota Tarakan pada hari Jum'at tanggal 03 September 2010 pukul 06.30 wita melaksanakan kegaiatan Penertiban usaha peredaran daging ilegal sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Hewan, Pemotongan Unggas, Perdagangan Ternak, Peredaran dan  Perjualan Daging.

Kegiatan yang dimulai dari dalam komplek pasar gusher kemudian menuju Kelurahan Sebengkok dan diakhiri di Kelurahan Karang Balik tepatnya disalah satu kios buah komplek pertokoan THM Satpol PP Kota Tarakan bersama tim teknis berhasil menemukan daging yang masuk ke wilayah Kota Tarakan secara ilegal (tidak resmi. Admin Blog) yaitu Daging Sapi merk Alana sebanyak 250 kilogram yang kemudian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan di sita untuk kepentingan penyidikan. " Daging tersebut kami sita dari 4 orang pedagang karena mereka melakukan kegiatan usaha Pemasukan daging dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan mengenai jenis dan kualitas, persyaratan teknis penolakan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, persyaratan keamanan dan ketentraman batin masyarakat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004 " ungkap Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan diruang kerjanya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Tarakan bersama tim teknis selain menyita daging, juga melakukan penyitaan terhadap gula yang berasal dari negara jiran (Malaysia) sebanyak 1 ton lebih untuk penyidikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan pemiliknya adalah salah satu dari 4 orang pedagang daging yang melakukan pelanggaran.

by KAMSIR (POLPP - TIBDIK)


DOKUMENTASI KEGIATAN


























SILAHKAN KOMENTAR ANDA...

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN