----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 15 Juni 2010

SATPOL PP TETAP INCAR PEMBUANG SAMPAH


Tak Taat Jadwal Bakal Ditangkap, Tahun Ini Sudah 10 Warga Disidang



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengingatkan warga Tarakan untuk mentaati jadwal pembuangan sampah yang ditentukan pemerintah melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Jika tidak, disebutkan Kepala Satpol PP Dison SH, pihaknya tak segan-segan akan menjaring warga yang terbukti melanggar aturan dan diselesaikan melalui pengadilan.

Disebutkannya, jadwal pembuangan sampah di pagi hari mulai pukul 05.00-08.00 wita dan pukul 17.00-20.00 malam hari. Jika melewati jadwal meski membuang pada tempat sampah yang tersedia, tetap dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan 13/2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 angka 2.

“Selaku penegak perda, masalah kebersihan ini juga jadi ruang lingkup dan tanggung jawab Satpol PP. Kami akan melakukan patroli keliling dan memonitor sekaligus tetap mengawasi,” kata Dison. Ia menegaskan, jika warga kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya, mereka akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk kemudian disidangkan.

Seperti yang terjadi tahun 2009 lalu, ungkapnya sekitar 20 warga sudah disidangkan. Sementara di tahun 2010 ini, Satpol PP telah menggaruk sekitar 10 warga. “Berikutnya, terus diintensifkan. Pemantauan dilakukan bukan hanya pada saat jam buang sampah baik malam maupun subuh, tapi aktivitas keseharian juga terus dipantau. Artinya bukan semata-mata mereka membuang sampah tidak sesuai jadwal, tapi juga mereka yang membuang sampah tidak pada TPS yang sudah disediakan atau mereka membuang tidak dibungkus atau dikemas,” jelasnya kepada Radar Tarakan.

“Tahun ini sudah ada sekitar 10 orang yang kami sidangkan. Dendanya bervariasi. Tapi yang jelas ada pelanggaran sampah pasti kami sidangkan. Namun bukan semata-mata karena pelanggarannya, tapi diharapkan seluruh masyarakat bisa mentaati dan berpartisipasi,” sambungnya.
Diakui Dison, dengan ketegasan Satpol PP menindak warga yang tak patuhi aturan, selama berjalan kurang lebih 2 tahun, secara signifikan ada perubahan memunculkan kesadaran masyarakat bahwa keindahan kota Tarakan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya.

“Aturan tersebut sudah berjalan bertahap dan akan terus akan kami intensifkan, karena masalah kebersihan ini tidak ada ujung pangkalnya. Pengawasannya pun bukan hanya di jalur-jalur protokol, tapi juga jalur kolektor. Semua jalur kami awasi, dan diharap warga bisa meningkatkan kesadaran untuk respek dengan lingkungannya,” tutupnya. (dta)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi diatas) : RADARTARAKAN.CO.ID tanggal 15 Juni 2010

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN