Pengemis tersebut adalah Drh (45), Solehan (40), Ali (74) dan Sjn (28). Tiga orang diantaranya merupakan pengemis yang sudah lama beroperasi di Kota Tarakan dengan pendapatan berkisar dari 500 ribu sampai dengan1 juta perharinya. Rata-rata pengemis yang ada di Kota Tarakan berasal dari luar Kota Tarakan dan menjadikan pusat keramaian, perbelanjaan, pertokoan, mesin ATM dan pasar sebagai sasaran kegiatan pengemisan. Selanjutnya para pengemis tersbut di inapkan di Kantor SATPOL PP KOTA TARAKAN sambil menunggu proses lebih lanjut dan akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.
Dison menambahkan bahwa dalam hal ini tetap mengharapkan kerjasama dengan masyarakat apabila melihat atau menemukan kegiatan pengemisan atau permintaan sumbangan yang tidak resmi agar dapat di laporkan segera SATPOL PP KOTA TARAKAN. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
ATAU HP. 082255208100
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar