Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan hingga Agustus 2011 baru sekali menangkap dan memusnahkan daging ilegal. Namun, pemusnahan daging yang dilakukan April lalu bukan di kota Tarakan. Melainkan daging seberat 44 kilogram jenis daging kerbau “Alana” merupakan hasil tangkapan petugas karantina di wilayah kerja Karantina di pelabuhan Tunontaka, Nunukan.
Diungkapkan dokter hewan (drh) dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Titin Qomariyah, daging tersebut ditangkap dan dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen perijinan yang lengkap. Yakni persyaratan karantina, seperti pemiliki tidak dapat menunjukkan dokumen sanitasi produk hewan dari produk asal dan tidak melaporkan ke petugas karantina untuk diperiksa.
“Hingga Agustus, kami baru memusnahkan 1 kali daging ilegal. Tapi diwilayah kerja di Nunukan, bukan di Tarakan. Hasil tangkapan ini merupakan hasil investigasi petugas kami, bukan pengalihan dari satpol PP atau lainnya,” terang Titin Qomariyah.
Sedangkan untuk kota Tarakan, diakuinya, petugas belum menangkap pasokan daging ilegal di pintu-pintu pelabuhan resmi, sesuai ranah pengawasan Karantina hanya di Pelabuhan Malundung dan Bandara Juwata. Biasanya pengawasan bekerja sama dengan KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan), Bea Cukai dan Lanal Tarakan.
“Kami lakukan pemeriksaan di pintu resmi. Kalau yang banyak ditangkap Satpol PP mungkin di jalur tikus, soalnya di Tarakan ini banyak sekali jalur tikus atau pintu ilegal. Namun pemusnahan daging yang sering dilakukan di Tarakan seperti tahun lalu, selain tangkapan karantina, juga penyerahan dari Lanal, BC dan KSKP,” jelasnya.
Dibandingkan dengan tahun lalu, beber Titin-demikian disapa, tahun ini untuk pembakaran daging atau produk ilegal di Tarakan nampaknya relatif berkurang. Tahun 2010, daging ilegal yang dimusnahkan mencapai puluhan ton.
“Jadi hampir setahun ini baru 1 kali produk hewan yang berasal dari Tawao, Malaysia yang baru kami musnahkan. Pemusnahan daging ini harus dilakukan karena setiap daging yang masuk dari negara terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti India dan Malaysia harus dimusnahkan,” tegasnya.
Kendati tanpa melalui pemeriksaan, apakah daging tersebut sehat atau rusak, maka tetap saja daging ilegal harus dimusnahkan. Serta tanpa dilengkapi dokumen pemasukan yang sah atau tidak melalui jalur resmi.
“Kami akan terus tingkatkan pengawasan, tidak ingin wilayah kita kebobolan masuk daging ilegal. Masyarakat juga perlu waspada dan mengetahui benar mana daging yang legal dan ilegal. Karena bila dilihat dari bentuknya, daging tersebut sangat menarik serta perbedaan harga yang menggiurkan,” pungkas Titin. (dta)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Senin, 22 Agustus 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar