----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 28 Juni 2014

MAKANAN RUSAK DIJUAL, TANGGAL KADALUARSA DI TIPE X




Tanggal kedaluarsa diperbahuri dengan menggunakan tipex.


#POLPPTARAKAN_INFO : Satu hari jelang Ramadhan 1435 H, kegiatan razia makanan kemasan tidak layak edar atau kedaluarsa dilakukan di sejumlah daerah di Tanah Air. Kebutuhan bahan pokok yang meningkat, kerap dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual  makanan yang sebenarnya tidak layak jual.


Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menggelar razia terhadap produk-produk makanan kemasan. Razia gabungan dengan Balai POM, Kepolisian, dan Satpol PP Kota Taraka ini dilakukan di toko dan minimarket.

Dari kegiatan razia ini, petugas mendapati ratusan mie instan tak layak jual karena telah kedaluarsa. Penjual berlaku curang, karena tanggal kedaluasa yang tertera di kemasan diperbahuri dengan menggunakan tipex.

Selain itu, petugas juga mendapati susu kental manis dan sejumlah makanan kemasan lain yang juga tidak layak jual karena sudah kedaluarsa. Selain itu, kemasan produk juga sudah dalam kondisi tidak baik. 

Harga jual yang tinggi membuat banyak makanan tak layak jual masuk ke Kalimantan, khususnya Tarakan. Banyak warga tergiur karena produk-produk ini dijual dengan harga yang lebih murah. Banyak penjual nakal yang memanfaatkan momen ini. Apalagi, saat Ramadan.

Meski begitu, para pemilik toko dan minimarket yang ketahuan menjual makanan kedaluarsa, tidak memiliki standar kesehatan dari Dinas Kesehatan dan izin edar dari Balai POM hanya diberi sanksi teguran. Barang yang layak jual itu kemudian dibawa petugas.

"Tapi pemilik toko yang mengganti tahun kedaluarsa pada kemasan mendapat teguran keras. Bila masih menjual, tokonya akan ditutup," kata Kasi Perlindungan Konsumen Diperindagkop Tarakan, Ramli, Sabtu 28 Juni 2014.

Selain itu, petugas mengimbau untuk lebih teliti saat membeli makanan kemasan. Selain itu, jangan tergiur harga yang murah.(Laporan: Muhammad Tahir/ tvOne Tarakan Kalimantan Utara/asp)


Sumber : VIVA.co.idSabtu, 28 Juni 2014, 10:14


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN