----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 21 Oktober 2013

TINDAK PEDAGANG NAKAL DENGAN UUPK DAN METROLOGI LEGAL




Disperindagkop Susun MoU dengan Polres Tarakan


#POLPPTARAKAN_INFO : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan belakangan ini kerap menindak pedagang nakal pengguna timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Namun sebagai aparat penegak peraturan daerah, penindakan yang dilakukan hanya sebatas pembinaan karena hanya berdasar pada laporan warga yang merasa dirugikan. Tanpa laporan, penindakan takkan bisa dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH menerangkan bahwa kelemahan dari penertiban terhadap pedagang pengguna timbangan yang disusutkan ukurannya, adalah tidak adanya peraturan daerah di Kota Tarakan yang mengatur perihal tersebut. Alhasil, Satpol PP hanya bisa bertindak saat ada laporan warga, tanpa melakukan penertiban yustisia (tindak pidana ringan). “Mengenai hal ini, ‘kan ada undang-undang tentang metrologi legal (Undang-undang No. 2/1981) dan perlindungan konsumen (Undang-undang No. 8/1999). Jadi yang telah kita lakukan pembinaan, tidak menutup kemungkinan akan kita limpahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan, Subono Samsudi menerangkan, pihaknya telah mengupayakan terwujudnya kota tertib ukur dengan sosialisasi serta tera dan tera ulang timbangan bagi seluruh pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menggunakan alat ukur tersebut. Meski faktanya, masih ada pedagang yang melakukan kecurangan dengan mengurangi nilai timbangan atau memodifikasi timbangannya untuk memperoleh keuntungan lebih.

Kenakalan pedagang ini disesalkan Subono. “Memang ada yang masih tertinggal atau lewat, baik itu dalam hal waktunya yang memang tidak pas atau memang dia (pedagang, Red.) tidak mau melakukan itu. Tapi itu kuranglah dari 10 persen, saya yakin itu,” jelasnya.

Selain tera dan tera ulang, di beberapa pasar tradisional di Tarakan akan dijadikan percontohan pasar tertib ukur, dimana pihaknya akan menempatkan alat ukur ulang yang bisa digunakan oleh konsumen atau warga yang berbelanja di pasar tersebut untuk menimbang kembali belanjaannya. Langkah itu sudah mulai dilakukan di salah satu pasar yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Boom Panjang, Kelurahan Pamusian.

Namun kata Subono, saat ini mesin timbangan itu belum dapat beroperasi maksimal, sebab penempatannya kurang strategis sehingga akan dibangunkan tempat strategis untuk bisa dijangkau dengan mudah bagi seluruh pengunjung pasar. “Sekarang masih ditempatkan di kantor pengelola pasar, yang posisinya adalah jalur orang masuk pasar. Jadi kita upayakan di anggaran perubahan ini, kita akan bangunkan tempat khusus di jalur orang keluar pasar,” jelasnya.

Pos Ukur Ulang Pasar Tenguyun Boom Panjang tak maksimal fungsinya, juga dikarenakan minimnya pengetahuan akan fungsi dan kegunaan alat yang ditempatkan di pos ukur ulang tersebut. Dan, seperti dikatakan diatas, untuk memaksimalkan pos ukur ulang yang ada, Disperindagkop-UMKM Kota Tarakan berencana membuat pos ukur terpisah yang tidak jauh dari lokasi pasar.  Rencana pembangunan pos ukur ulang yang baru, akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 dengan rencana alokasi sebesar Rp 100 juta. “Di pos tersebut, akan ditempatkan petugas jaga untuk menindak lanjuti setiap temuan ketidaksesuaian timbangan,” ujarnya.

Tindaklanjut yang diberikan dalam bentuk sanksi itu, akan bersandar pada undang-undang yang mengatur tentang metrologi legal dan perlindungan konsumen. Ini dimungkinkan karena peraturan daerah terkait hal ini belum ada.
Dimana sanksi yang akan diterapkan nanti, baik sanksi administrasi maupun pidana akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Sanksi administrasi yang diberikan memiliki gradasi, mulai dari pembinaan, denda, hingga pencabutan izin. Sementara sanksi pidana akan diberikan kepada pedagang yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, meski telah dilakukan peneguran dan pembinaan.

Untuk upaya penindakan ke arah yang lebih tegas, pihaknya telah menyusun sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tarakan. Upaya tersebut dilakukan, selain untuk mendapatkan porsi penegakan hukum yang jelas, juga terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI untuk perwujudan kota tertib ukur.

“Tapi peran dari Satpol PP tetap jalan sebagaimana yang ada sekarang, sehingga nantinya untuk pembinaan awal akan dilakukan  Satpol PP, dan untuk penindakan hukum selanjutnya dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya sembari mengumumkan bahwa rencana peresmian Kota Tarakan sebagai sebagai kota tertib ukur akan dilakukan pada November mendatang bersamaan dengan  penandatanganan MoU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada sekira 90 persen timbangan atau alat ukur dagang di Tarakan sudah dilakukan tera ulang. Tera dan tera ulang penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian antara kedua belah pihak, baik konsumen maupun produsen.

Ketertiban dan akurasi timbangan dan alat ukur lewat tera dan tera ulang tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kalimantan Timur. Di Tarakan, tera ulang sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 19 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN