Walikota: Tidak Ada Kepentingan Politik, Ini Sesuai Aturan
Pemerintah Kota (Pemkot Tarakan) akhirnya mengambil sikap tegas terhadap baliho-baliho reklame yang belakangan dipersoalkan statusnya. Termasuk di antaranya baliho-baliho sosialisasi kandidat calon walikota Tarakan 2014-2019. Dalam rapat tertutup yang dihadiri sejumlah instansi terkait dan KPUD Kota Tarakan kemarin (14/2) siang, seluruh baliho reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 17 tahun 2001, tentang Izin Penyelenggaraan Reklame harus dibongkar.
Keputusan tersebut diambil lantaran si pemilik belum memenuhi beberapa unsur persyaratan, di antaranya baliho tersebut belum memiliki izin, dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, konten balihonya mengarah pada sosialisasi menuju Tarakan 1 dan konstruksi baliho tersebut tidak sesuai standar sehingga harus segera dibongkar.
Dijumpai usai memimpin rapat tertutup di ruang kerja Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan kemarin, Walikota Tarakan H Udin Hianggio menegaskan, dirinya sudah memerintahkan Satpol PP Kota Tarakan untuk menertibkan baliho-baliho yang dianggap melanggar perda 17 tahun 2001.
Tidak hanya itu, dasar Pemkot membongkar baliho-baliho ‘nakal’ tersebut merunut pada peringatan yang disampaikan Walikota Tarakan beberapa waktu lalu agar baliho yang tidak sesuai aturan harus dibongkar dalam waktu 3x24 jam. Namun, hingga sebelum dibongkar, ultimatum tersebut tak ditanggapi. Akibatnya Pemkot Tarakan bertindak tegas. “Kita tegakkan aturan saja, (peringatan) ini kan sudah lewat. Kita minta dibongkar sendiri. Tapi sampai hari ini belum juga dilakukan,” terang Udin kepada Radar Tarakan Selasa (14/2) siang.
Dia menambahkan, pembongkaran baliho yang merupakan milik sejumlah kandidat yang menyatakan siap maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Tarakan itu tidak berdasarkan kepentingan politik, melainkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kesimpulannya dibongkar! Kan sudah dideadline. Kalau tidak dibongkar, aparat kita akan bongkar. Jadi, jangan kaitkan kepentingan politik. Saya kan tidak akan maju, tidak ada kepentingan politik saya di sini,” tegas Udin kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Tarakan, Maulana memilih enggan berkomentar banyak terkait kabar adanya pemilik baliho yang mengaku sudah membayar pajak kepada DPPKA untuk kepentingan izin pemasangan baliho.
“Sudah bayar dari mana? Itu menurut dia (pemilik baliho), jadi tidak benar itu,” tegas Maulana lantas kembali bungkam.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Abdul Azis menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pemasangan baliho reklame. Azis mengakui, beberapa pihak pemasang baliho kandidat pernah mendatanginya untuk mengajukan izin pemasangan baliho. Namun saat itu, terangnya, baru sebatas lembaran tanda terima berkas.
“Harusnya, kalau belum ada izin, jangan dipasang dulu. Tanda terima berkas itu sebagai pegangan kami bahwa berkasnya sudah masuk, berarti belum ada izin,” kata Azis yang juga turut dalam rapat tertutup itu.
Masih dijelaskan Azis, untuk mendapatkan izin, si pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. “Pertama, masalah materi dan tempatnya. Nah sekarang, kalau materinya bermasalah, tempatnya bermasalah tidak? Kemudian, konstruksinya, bermasalah tidak? Kalau rebah kan bahaya. Pertimbangannya, bisa untuk keselamatan dan ketentraman masyarakat,” terang mantan Kepala Satpol PP Kota Tarakan ini. “Kalau soal materinya, coba tanya sama KPUD,” pungkasnya. (nat/ngh)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 15 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar