----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Minggu, 07 Agustus 2011

TAK BER-IMB, USAHA WALET DIDENDA RP 50 JUTA



Awal Agustus, DPRD Tarakan akan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Ijin Usaha Peternakan atas usulan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktangan) Tarakan. Pasca disahkan lewat rapat paripurna, khusus bagi pemilik usaha budidaya sarang burung walet diminta segera melengkapi surat ijin usaha. Jika tidak mengantongi ijin usaha yang tertuang dalam draf peraturan tersebut, diberi sanksi tegas. Yakni, dihukum 3 bulan kurungan atau sebanyak-banyaknya Rp 50 juta sebagai denda dan tidak menutup kemungkinan hingga pembongkaran usaha peternakan tersebut.
Hal ini diungkapkan Tim Pembahas Raperda Ijin Usaha Peternakan, Gunawan Wibisono kemarin (29/7) di ruang kerjanya di DPRD Tarakan. Diberi tenggat waktu sekitar 6 bulan pasca pengesahan. Sebutnya, persyaratan yang perlu dilengkapi seperti surat ijin mendirikan bangunan (IMB) khusus usaha walet, dokumen lingkungan dan terpenting surat pernyataan warga bahwa pemilik telah melakukan sosialisasi sebelum mendirikan usaha peternakan tersebut.
“Sekarang dalam tahapan konsultasi di biro hukum provinsi. Pekan depan diagendakan rapat gabungan komisi lantas diparipurnakan menjadi peraturan daerah (perda). Pembahasan substansi perda pasal-pasal yang ada sudah disepakati. Begitu pula sanksi tegas bagi pengusaha yang akan membangun usaha peternakan,” kata Gunawan.
Bagi pengusaha yang baru memulai pembangunan, IMB harus khusus sarang burung walet. Lanjut anggota komisi III DPRD ini, bukan IMB peruntukkan pemukiman, rumah toko (ruko) atau tempat usaha penjualan, IMB hunian dan lainnya. Selain itu, penunjukkan lokasi pun tidak sembarangan seperti saat ini menjamur hingga di tengah kota.
“Meski usaha walet ini dilihat dalam skup ijin usaha peternakan skala kecil, tapi wajib miliki mekanisme tertentu. Tidak semua daerah bisa diberikan izin. Yang perlu diperhatikan dalam proses pengendaliannya yakni jauh dari sarana pendidikan, sarana ibadah, jauh dari sarana kesehatan atau bandara,” bebernya kemarin (30/7).
“Namun secara teknis untuk jangakau atau radius bangunan walet nantinya diperjelas dalam peraturan walikota (perwali). Lalu, ada kewajiban tanggung jawab sosial bagi pemegang izin usaha peternakan. Perlu kontribusi sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pembangunan bisnis bernilai jutaan bahkan miliaran ini juga diharuskan melibatkan masyarakat. Proses perizinan wajib melakukan sosialisasi untuk menghindari konflik sosial yang mungkin terjadi. Khusus bagi pemilik usaha yang sudah beroperasi sebelum perda disahkan, wajib mendaftar ulang menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Pengusaha wajib mendapat surat yang menyatakan telah sosialisasi ke masyarakat, pembangunan disetujui masyarakat dan diketahui oleh ketua Rukun Tetangga setempat. Surat ini berbeda dengan HO (izin tetangga),” ujar Gunawan.
Kemudian, izin usaha peternakan itu harus dilengkapi dengan kelayakan dokumen lingkungan, dan tergantung besarannya. Khusus walet, dinilai skala kecil hanya perlu dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pasalnya, usaha peternakan dipastikan menimbulkan dampak khususnya lingkungan.
“Kalau walet dan usaha peternakan misalnya hanya 100 ekor ayam, bisa UKL-UPL, tapi skala besar wajib amdal. Dampak lingkungan harus diperhatikan agar masyarakat sekitar tetap nyaman, karena perda ini dibuat untuk menumbuhkembangkan usaha kegiata masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara poin lain dalam rapeda Izin Usaha Peternakan ini, juga mengatur izin usaha peternakan lain seperti ternak unggas atau sapi. Jika ada warga memelihara ayam tidak lebih dari 10 ekor demikian ternak sapi hanya 5 ekor, tidak perlu diatur izinnya. Sesuai keputusan Menteri Pertanian, ada besaran tertentu seperit ternak sapi di atas 10 ekor demikian pula ternak ayam perlu ada tanda daftar peternakan rakyat.
“Kalau diatas 50 ekor maka ada izin tanda usaha peternakan skala kecil. Diatasnya lagi izin usaha peternakan besar atau perusahaan peternakan. Jadi tidak semua budidaya peternakan di masyarakat harus buat izin atau tanda daftar, tergantung besarannya. Untuk tata bangunan peternakan, nanti diperjelas dengan perwali. Tapi kami minta seluruh masyarakat bekerja sama,” tutupnya.(dta/lhl)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KaltimPost.Co.Id - Minggu, 31 Juli 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN