----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 20 Agustus 2010

SATPOL PP DILAPORKAN KE POLISI


Seteru antara Satpol PP dan Abdul Khair berlanjut. Setelah seorang pekerja Abdul Khair, Yosep melaporkan Satpol PP ke polisi, dan Satpol PP balik melaporkan perbuatan tak menyenangkan, Rabu malam (18/8) Khair didampingi pengacaranya, Rabshody Roestam kembali melaporkan Satpol PP ke kepolisian. Kali ini Khair melaporkan Satpol PP dengan sangkaan membawa barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Kami melaporkan Satpol PP dengan tuduhan membawa barang milik orang lain dalam hal ini sebuah dum truck dan kunci alat berat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga sama saja dengan mencuri. Tetapi silahkan masyarakat yang menilai perbuatan ini masuk kategori pencurian atau tidak,” tegas Rabshody ketika dicegat wartawan usai membuat laporan polisi Rabu malam.
Untuk diketahui, aksi pelaporan ini adalah buntut dari penyitaan kunci eskavator dan sebuah mobil dum truck milik Abdul Khair SE oleh Satpol PP pada Senin (16/8). Khair dan anak buahnya saat itu sedang melakukan aktivitas pemotongan bukit di dekat Perumahan Griya Persemaian. Satpol PP menganggap aktivitas pemotongan bukit itu illegal. Sementara Khair bersikukuh aktivitas pemotongan bukit sudah sesuai aturan.
Lebih lanjut Rabshody menguraikan, yang membuat kliennya kesal adalah tindakan yang dilakukan instansi penegak perda ini terkesan arogan dan sangat tidak prosedural. Seharusnya, kata Rhabsody, mereka (Saatpol PP) bisa menyelesaikan suatu persoalan secara arif dan bijak. “Karena persoalan awal sesungguhnya bukan suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran perda yang hanya merupakan pelanggaran administrasi,” katanya.
Arogansi dan tidak prosedural yang dimaksudkan kuasa hukum Abdul Khair adalah, ketika melakukan suatu tindakan dan penyitaan Satpol PP tidak membekalkan diri dengan kelengkapan administrasi. Yakni, surat perintah tugas dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energy (Dishutamben). Dan kata dia, ketika menyita barang milik orang lain, Satpol PP tidak menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat maupun berita acara penerimaan barang. “Sesuai keterangan klien saya dum truck miliknya dibawa begitu saja tanpa ada surat penyitaan, inikan sangat ironis,” kata Rabshody. Sambil menambahkan, harusnya pada saat menyita barang dilokasi kejadian, Satpol PP membawa surat penyitaan dan ditunjukan kepada pemilik untuk ditandatangani.
Diakuinya, setelah rentang waktu lebih dari 1 x 24 jam atau pada Rabu (18/8) sore Satpol PP mendatangi Abdul Khair di rumahnya dengan membawa surat penyitaan. Dengan maksud meminta Abdul Khair untuk menandatangani surat penyitaan. Namun Abdul Khair ternyata menolak menandatangani surat penyitaan yang disodorkan Satpol PP. “Masa barang yang menjadi hak milik klien saya diambil setelah lebih dari 24 jam, baru mereka datang untuk minta izin bahwa barangnya disita. Nah inikan tidak sangat prosedural. Polisi, hakim dan jaksa saja ketika menyita barang orang,  pasti melengkapkan semua syarat administrasi sebelum menyita sesuatu,” kata Rabshody mencontohkan.
Rabshody juga menyayangkan tidak adanya niat baik Satpol PP untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Padahal tambah dia, pada Senin malam saat saling melapor penganiayaan di Polres, dirinya selaku pengacara Abdul Khair untuk menawarkan jalan damai untuk penyelesaian persoalan ini.  Karena kembali dia menegaskan, pemicu awalnya adalah hanya pelanggaran administrasi. Namun sayang, Saatpol PP tetap bersekukuh untuk membawa permasalahan ini secara hukum.
Secara terpisah, Abdul Khair membenarkan bahwa Satpol PP datang ke rumahnya untuk meminta tanda tangan berita acara penyitaan. “Benar tadi (kemarin) sore mereka (Satpol PP) datang. Ternyata mereka hanya membawa surat penyitaan untuk meminta saya menandatangani surat tersebut. Namun saya tolak menandatangani dan hanya menyatakan saya harus koordinasi dengan penasihat hukum saya dulu,” jelas Khair.
MASIH URUS IZIN
Khair sendiri mengakui belum punya izin aktivitas pemotongan bukit itu. Namun katanya, dirinya berniat baik untuk mengurus. Pada Jumat (13//8) dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan mengenai aktivitas yang dilakukannya tersebut. Dan pada Senin (16/8) pagi sekitar pukul 10.00 wita, Khair mengakui sempat bertemu dengan kepala Dishutamben di kantornya. Tujuan kedatangan Khair dalam untuk mengurus kelengkapan administrasi sebagaimana yang dianjurkan sebelumnya.
Usai bertemu kepala dinas, Khair mengaku langsung mengisi formulir kelengkapan administrasi di unit pelayanan terpadu (UPT). Tanda terima dokumen yang diajukan Abdul Khair pun sudah diberikan UPT. “Setelah saya mengisi formulir tersebut dan melengkapi persyaratan lainnya dan sedang dalam proses, tiba-tiba Senin sore Satpol PP datang dan langsung melakukan penyitaan tanpa berkoordinasi sebelumnya,” paparnya.
Khair mengaku sejak adanya aktivitas yang dilakukan untuk rencana pembangunan pasar di kawasan perumahan Griya Persemaian ini, belum ada teguran yang diterimanya baik secara lisan maupun secara tertulis. “Senin pagi memang ada anggota dishutamben datang dan secara lisan menyampaikan, bahkan mereka juga sempat mengambil kunci alat berat. Namun setelah saya hubungi Pak Budi selaku kepala dinas, dan beliau menjelaskan semua proses yang sudah saya lalu maka anak buahnya pun langsung pulang,” katanya. (noi)






SUMBER KUTIPAN : WWW.RADARTARAKAN.CO.ID - TANGGAL 20 AGUSTUS 2010






0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN