Penertiban dimulai dari kawasan.Jenderal Sudirman hingga ke beberapa titik jalan dan bangunan yang terdapat reklame dan spanduk. Sebelumnya, pihak DP2KA telah meyampaikan kepada yang bersangkutan, terkait penyelesaian administrasi pajak. Dengan konsekuensi jika hal tersebut tidak ada pertanggungjawaban, maka Satpol PP akan menurunkan secara paksa.
Kepada Tarakan News, Kepala Seksi Penetapan DP2KA, Khambali katakan, adapun kendala pada penertiban tersebut, yakni pihak penunggak saling lempar tanggung jawab terkait pembayaran antara agen dengan kantor cabang. Dilapangan untuk masalah pembayaran dilimpahkan ke agen, namun setelah ditemui petugas, pihak agen enggan membayar.
“Bagi yang belum bayar atau melunasi pajak akan kami turunkan, padahal sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi,” tegasnya.
Sangat jelas pada sosialisasi yang telah dilakukan, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Jika pemasang reklame dan spanduk tidak dapat menyelesaikan pembayaran dengan masa setahun sekali perpanjangan, dan spanduk dengan masa pembayaran sebulan, maka secara paksa akan diturunkan.
“Ya mau tidak mau, dengan terpaksa tim akan menurunkan reklame itu,” tegasnya.
Walaupun Pemkot Tarakan melalui instansi terkait, sudah melakukan sosialisasi Perda tersebut, namun tidak dihiraukan para pemilik reklame atau spanduk. Padahal hal tersebut bisa dijadikan contoh, agar ke depan reklame dan spanduk dapat terselesaikan dalam hal administrasinya. (SGT – OZ – DD, Diskominfo Tarakan)
Sumber Kutipan :
Terbit 15 Desember 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar