----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Mei 2012

DISBUDPARPORA : TIDAK ADA WISATA MESUM DI TARAKAN




#POLPPTARAKAN_INFO :



Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tarakan, H Muhammad Idrus mengaku keberatan jika dikatakan di Tarakan memiliki lokasi wisata mesum. Menurutnya, Pemerintah Kota Tarakan tidak pernah membuat tempat wisata mesum. Pernyataan ini mencuat lantaran dalam beberapa hari terakhir, di beberapa lokasi seperti Embung Persemaian, KKMB (Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan), Perumahan Korpri (Perumahan PNS) Juata Permai, Pantai Amal dan Monumen 99 ditemukan beberapa pasangan muda-mudi yang melakukan tindakan yang tidak sewajarnya budaya timur. “Kami tidak pernah membuat wisata mesum,” ungkap Idrus kepada Radar Tarakan, baru-baru ini.

Menurutnya, tidak pernah ada lokasi wisata mesum di Tarakan. “Bahkan di Pantai Kuta Bali saja, yang jelas-jelas melakukan hal-hal yang diluar kebiasaan budaya timur tidak dikatakan wisata mesum,” katanya.

Dijelaskan Idrus, tugas instansinya adalah menciptakan wahana dan menciptakan tempat untuk orang berwisata. Sementara yang terjadi adalah ulah dari sejumlah oknum. “Jangankan di tempat wisata, di luar tempat wisata pun digunakan untuk itu,” tandas Idrus.

Artinya, sepanjang masyarakat bisa beretika terhadap aturan dan peraturan, pemerintah bisa saja tidak memperbolehkan hal-hal demikian. Dirinya mengakui tidak bisa mengawasi sampai sedetail itu. Seperti di KKMB, di lahan seluas 22 hektare atau di Pantai Amal yang lokasinya terbuka seperti itu, tentu tidak mungkin diawasi secara keseluruhan oleh Disbudparpora. “Kita tidak bisa mengawasi langsung. Harusnya yang mengawasi itu penegak Perda (Peraturan Daerah)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan,” katanya.

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan di lokasi wisata tersebut bisa dianggap melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, termasuk melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila.Diakuinya, di beberapa kota besar di Indonesia untuk mendukung pengamanan lokasi-lokasi wisata melibatkan sejumlah polisi pariwisata. Namun sejauh ini, hal-hal demikian belum dilakukan di Tarakan. “Setahu saya yang ada di Tarakan adalah pengamanan objek vital (obvit). Tapi kalau polisi pariwisata setahu saya belum ada,” ungkapnya.

Khusus untuk pengamanan lokasi wisata ini, sambung Idrus, pihak Disbudparpora sudah menyurati Satpol PP untuk ikut mengamankan. “Dulu ada disini (KKMB), tapi sekarang sudah ditarik. Kami sudah menyurati lagi tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” tukasnya.(ddq/ndy)


Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 26 Mei 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN