----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 20 Januari 2012

BIRNYA DISITA, MINTA TELEPON KADIS PERINDAGKOP



#POLPPTARAKAN_INFO :

Razia gabungan TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rabu malam (18/1) lalu, berhasil menyita ribuan botol minuman beralkohol. Diantaranya adalah 1.180 bir Bintang, 180 botol Stout. Selain itu 15 warga tak ber KTP juga diamankan saat berada di tempat hiburan dan lokalisasi. Saat pelaksanaan razia, beberapa pemilik minuman keras menolak barang dagangannya disita oleh aparat. Alasannya, mereka mempunyai surat keterangan sementara yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Tarakan, Aleksandra.

“Kami selama ini berjualan karena punya surat keterangan sementara dari pak Alex. Kalau memang dilarang untuk kami berjualan kenapa ada surat seperti ini untuk kami,” sembur Siti, pemilik salah satu karaoke di lokalisasi Karang Agas. Pemilik pemilik puluhan dos bir Bintang yang disita aparat ini sempat menolak barangnya dibawa aparat. Hamid, suami Siti juga tidak terima jika barang bukti (bir) miliknya itu disita, sebelum ada instruksi dari kepala Disperindagkop Tarakan itu. “Jangan diangkat dulu bir saya, sebelum ada perintah dari pak Alex. Tunggu saja telepon beliau baru bisa dibawa keluar bir saya,” katanya melarang.

Siti dan Hamid boleh saja punya “surat sakti” itu. Aparat tetap tegas bertindak dan menyita semua barang bukti minuman beralkohol itu. Dalam peraturan daerah Kota Tarakan sendiri sudah jelas bahwa tidak satu pun yang menyatakan bahwa surat keterangan sementara adalah suatu dasar hukum bagi seorang pelaku usaha. Yang jelas, apabila tidak ada izin penjualan, maka tetap dianggap ilegal.

Terpisah Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, menjelaskan dari razia gabungan tersebut secara keseluruhan barang bukti yang disita berdiri dari bir Bintang 1.180 botol dan Stout 180 botol. “Jumlah ini disita dari beberapa karaoke, seperti di Karang Agas dan tempat karaoke lainnya,” sebut Subarjo.
Terkait kepemilikan minuman beralkohol yang dianggap ilegal ini sambung dia, tetap dilakukan tindak berupa tindak pidana ringan (tipiring) yang akan disidangkan ke PN Tarakan sesuai dengan pelanggaran Perda Kota Tarakan. Selain menyita ribuan botol minuman beralkohol, dalam razia gabungan di tempat hiburan malam dan lokalisasi ini juga menemukan 15 warga yang tidak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga, mereka pun harus menjalani sidang tipiring.





Disperindagkop, Justru Masih Bahas Perwali

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Sub Tata Usaha KPPT Tarakan, Berthy Harefa ketika dikonfirmasi terkait izin penjualan atau peredaran minuman beralkohol di Tarakan, menegaskan sampai kemarin belum ada satu un izin penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan. “Memang ada rencana pemerintah untuk menyerahkan penerbitan izin dimaksud ke KPPT. Namun sampai sekarang (kemarin) belum ada penyerahan secara resmi ke KPPT,” bebernya. Sehingga tambah dia, dari 34 izin yang dilayani KPPT selama ini belum termaksud izin penjualan minuman beralkohol.

Secara teknis lanjut dia, hal tersebut masih menjadi kewenangan Disperindagkop. “Jadi kalau mau konfirmasi soal kenapa ada surat keterangan sementara seperti temuan di lapangan, lebih tepatnya ke Disperindagkop,” sarannya. Kepala Disperindagkop, Aleksandra saat dikonfirmasi terkait adanya surat keterangan sementara yang ditandatanganinya dan dianggap sebagian pemilik karaoke menjadi dasar menjual minuman beralkohol, justru menyarankan wartawan utnuk mengikuti rapat siang kemarin pada pukul 14.00 Wita. Namun, setelah ditunggu hinggal pukul 14.30 rapat dimaksud juga belum dimulai.  “Kalau mau mendapatkan informasi yang lengkap tentang izin penjualan miras, silakan ikut rapat siang nanti. Kalau sekarang saja jelaskan pasti hanya sepotong-sepotong,” katanya kepada wartawan.

Sebelum rapat itu berlangsung ada peraturan walikota tentang ketentuan dan tata cara pemberian perizinan, tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah kota Tarakan. kuat dugaan, praturan walikota itulah yang akan dibahas oleh disperindag dan instansi terkait lainnya dalam pertemuan siang kemarin.(noi/*/sam)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 20 Januari 2012

DOKUMENTASI KEGIATAN
by SATPOL PP KOTA TARAKAN








LAYANAN PENGADUAN 
SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN