----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 14 Desember 2011

PEDAGANG BELUM AMAN




DPRD Imbau Buka, Polisi dan Balai POM Kukuh Sesuai Aturan

#POLPPTARAKAN_INFO :

Para pedagang produk Malaysia di Tarakan belum “aman”. Meski DPRD Tarakan mengambil kebijakan dan mengimbau pedagang produk Malaysia untuk kembali berjualan, namun tidak menjamin mereka “lepas” dari razia yang dilakukan kepolisian dan Balai Besar POM Samarinda. Hal itu terungkap dari rapat dengar pendapat alias hearing antara Komisi II DPRD Tarakan, Balai Besar POM Samarinda, Bea Cukai, kepolisian, Satpol PP dan Kadin Tarakan, di DPRD Tarakan kemarin. 

Dalam rapat itu, pedagang diimbau berjualan kembali, sembari Tim Pelabuhan Impor Malundung mengambil langkah-langkah pelegalan produk asal Malaysia itu. Pimpinan sidang Fadlan Hamid yang juga Wakil Ketua II DPRD Tarakan dalam rapat mengatakan, keputusan ini bersifat sementara, sembari tim ini bekerja hingga mencapai keputusan di tingkat pusat. Selain itu diharapkan Balai POM serta pihak keamanan tidak melakukan razia kembali melainkan hanya mensosialisasikan 2.000 macam produk Malaysia yang sudah teregistrasi di Indonesia yang ditandai dengan kode ML dan diikuti 12 digit angka di belakangnya. “Pedagang dipersilakan lanjut berjualan. Kita minta POM (Balai Besar POM) tidak melakukan razia selama tim ini menindaklanjutinya,” kata Fadlan.

Namun pedagang sejatinya belum bisa tenang berjualan. Pasalnya baik kepolisian maupun Balai Besar POM Samarinda kukuh berpendapat bahwa produk yang boleh dijual di Indonesia adalah yang terdaftar dan memiliki izin edar. Sementara seperti sudah diketahui, rata-rata pedagang menjajakan barang tanpa registrasi atau izin edar itu. 

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM Samarinda, Dra Justina R. Benjamin Apt mengatakan, pihaknya bukan melarang pedagang berjualan, namun produk yang dijual tersebut hanya terbatas pada produk yang sudah teregistrasi dengan tanda kode ML dan diikuti 12 digit di belakangnya. Sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Bahwa produk yang boleh beredar di Indonesia adalah yang sudah terdaftar dan memiliki izin edar. “Semua produk harus diregistrasi dulu untuk diteliti kandungannya. Kalau sudah punya izin legal, berarti kita sudah tahu kandungan kesehatannya, tapi kalau belum teregistrasi, tidak bisa diteliti kandungannya, jadi kita belum tahu apakah kandungannya menyehatkan atau tidak,” terang Yustina.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah  (Disperindakop UMKM) Aleksandra mengatakan, selama ini produk-produk yang didatangkan langsung dari Malaysia melalui jalur Tawau ini sebenarnya sudah masuk dalam 2 ribu macam produk Malaysia yang dilegalkan masuk di Indonesia. Namun tidak teregistrasi lantaran tidak melalui 7 pelabuhan impor barang tertentu yang diperbolehkan di Indonesia (pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura) atau di seluruh bandara internasional. “Produk yang dijual pedagang ini juga sebenarnya sudah teregistrasi, tapi karena ambilnya langsung dari Malaysia sehingga tidak ter-registrasi di masing-masing kemasan,” kata Aleks.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guruh Chandra Permana SH SIK yang turut hadir dalam rapat kemarin mengatakan, dalam menegakkan aturan ini, pihaknya bertindak berdasarkan Undang-undang sebagai dasar pelaksanaan kinerja Kepolisian, sama halnya dengan Balai Besar POM. “Undang-Undang itu dijunjung tinggi sebagai landasan kerja kami. Dalam undang-undang tidak ada jangka pendek, jangka panjang. Jadi harus taat pada tata urutan perundang-undangan. Sementara kebijakan nomor sekian,” kata Kasat Reskrim.

Anggota Komisi II DPRD Tarakan Mudain juga mengatakan, kebijakan ini memang serba salah. Di satu sisi kepentingan masyarakat, sementara di sisi lainnya terbentur Undang-Undang. “Ini kebijakan sesaat yang mencederai aturan yang lebih tinggi. Kita berharap dengan kebijakan ini kita tidak menjual lembaga ini (DPRD),” kata Mudain. Sama halnya diungkapkan anggota Komisi II lainnya Syamsuddin Arfah. Dikatakannya, keputusan ini bisa dikatakan hanya mengakomodir sebelah pihak saja untuk mengakomodir keinginan masyarakat agar produk-produk yang tidak ter-registrasi ini tetap dibolehkan berjualan kembali. “Kalau kita memaksakan solusi ini, ini artinya sebelah pihak saja. Belum ada jaminan dari Kepolisian dan Balai POM,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tarakan Abdul Khair mengatakan, keputusan dari imbauan DPRD ini akan dijadikan landasan para pedagang untuk membuka kembali dagangannya. “Ini tanggungjawabnya DPRD sebagai lembaga. Kalau tidak dihormati apa gunanya DPRD, bubarkan saja,” tuturnya. Karena itu, kata Ayung –sapaan Abdul Khair, masyarakat diperbolehkan kembali berjualan hingga ada keputusan dari hasil kerja tim pemerintah kota bersama instansi vertikal dari pusat yang ada di kota ini. Fadlan juga berharap agar selama dalam masa kerja tim ini, tidak ada penangkapan terhadap para pedagang maupun barang-barang dagangannya. 

Sementara itu, Alex Chandra SH SE MHum yang dimandatkan sebagai juru bicara dan kuasa hukum para pedagang ini mengatakan, pihaknya tidak pada posisi menunggu persetujuan Balai Besar POM ini. Karena itu setelah mendapatkan keputusan dari DPRD yang memberikan “lampu hijau”, pihaknya akan kembali memulai aktivitas seperti yang selama ini berlangsung sejak puluhan tahun silam. “Ini imbauan atas nama lembaga DPRD. Minimal bisa mengikat kami. Tapi kalau masih ada penindakan sepihak, kami akan mengajukan upaya hukum lagi. Minimal sebagai orang beradab, himbauan politis dari lembaga terhormat ini harus dipatuhi bersama,” kata Alex. 

Mengenai adanya penyitaan dan tindakan penangkapan terhadap beberapa orang terkait hal ini, kata Alex, terlalu prematur untuk dilakukan. Mengingat jika berbicara illegal, selama ini ada cukai yang dibayarkan tiap bulan di Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai. “Ada stempel pejabat terkait, mulai dari Adpel dan Bea Cukai, ini legal. Mereka sub sektor di Kementerian Keuangan. Jadi tercukai dengan baik di kementerian,” tutur Alex.

Menurutnya, permasalahan sebenarnya hanya pada persoalan bahwa produk-produk ini belum berlabel ML atau pun PIRT pada kemasang ikan tipis lokal Tarakan. “Soal ML, MD, atau PIRT ini urusan teknis. Leading sektor dinas terkaitlah yang mengupayakan itu, bukan urusan pedagang. Inilah yang harus dimaknai sebagai local wisdom (kearifan lokal). Harus dimaknai dengan serius karena menyangkut urusan perut rakyat,” katanya.

Karena itu, Alex berharap ada sedikit kebijakan. Mengingat saat ini di bulan Desember, Tarakan sedang merayakan pesta hari jadi kota. “Ada kepentingan Iraw, orang-orang tambah ramai. Jadi agak kalemlah begitu. Masyarakat sudah alami kerugian ratusan juta sejak penutupan ini kurang lebih seminggu. Kalau dibiarkan begini terus, bagaimana akhirnya,” harap Alex.  Beberapa pedagang kemarin sudah kembali menjalankan aktivitasnya dengan membuka toko-tokonya. Salah satu pedagang yang ditemui di DPRD kemarin mengatakan hal tersebut. “Saya sudah menghubungi keluarga di toko untuk membuka tokonya, tapi masih ada juga pedagang yang lain takut-takut kalau nanti dirazia lagi. Jadi kami juga membatasi diri,” kata Muhammad Husni Tamrin. 

Alex Chandra mengakui, imbauan DPRD agar pedagang kembali berjualan tidak memberikan kekuatan hukum yang kuat kepada pedagang. “Sifatnya hanya imbauan, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum kuat,” terangnya. Dengan hanya himbauan, lanjut Alex, pedagang tidak akan mendapat garansi akan lebih aman dalam berjualan kedepannya. Karena sewaktu-waktu dari pihak pemkot atau BPOM bisa melakukan tindakan penyitaan.

Tapi, Alex bisa sedikit tenang karena pedagang bisa membuka toko dan berjualan kembali. “Sejak sore tadi (kemarin,red.) para pedagang sudah bisa mulai berjualan,” imbuhnya. Kedepannya, Alex juga berencana membuat forum komunikasi para pedagang. Forum ini nantinya akan menjadi wadah bagi para pedagang yang fungsinya untuk menampung aspirasi terkait permasalahan pedagang. “Sesuai permintaan pedagang, mereka ingin membuat sebuah forum dan meminta saya untuk menjadi koordinator. Insya Allah dalam waktu dekat akan saya bentuk dan daftarkan ke notaris,” ungkapnya. (ash/jnu/iza)



Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 14 Desember 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN