----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 13 Juli 2012

DEMI KETERTIBAN UMUM DI BULAN RAMADHAN, PEDAGANG DAN PEMAIN PETASAN AKAN DITERTIBKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :

Peredaran dan penggunaan permainan petasan dan kembang api (bunga api. Admin) yang menimbulkan ledakan di wilayah Kota Tarakan pada setiap Bulan Suci Ramadhan sering menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat bahkan terkadang membawa korban. Pada Bulan Suci Ramadhan kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, akan gencar melakukan penertiban peredaran dan penggunaan petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan.

"Belajar dari pengalaman tahun lalu, banyak keluhan warga karena merasa terganggu oleh para pemain petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan, terutama pada saat beribadah maupun saat istirahat, sehingga mulai tahun ini baik pengguna atau pemain dan juga para pedagang yang menjual namun tidak memiliki surat izin akan kita tertibkan dan barang bukti akan kita sita" ungkap Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP Kota Tarakan akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI yang ada di Kota Tarakan, dan mereka yang terjaring akan diproses sesuai dengan Ketetuan Hukum baik Peraturan Daerah Kota Tarakan maupun Perundang-Undangan yang berlaku.

Dison SH menambahkan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadhan di Kota Tarakan. dan dalam hal ini dukungan seluruh masyarakat Kota Tarakan sangat dibutuhkan.

Warga Kota Tarakan yang mengalami atau melihat kejadian disekitar lingkungannya tentang adanya Gangguan Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadhan 1433 H dapat melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Tarakan setiap hari 1 x 24 jam di nomor telepon (0551) 32492 atau (0551) 5500655 atau melalui Pesan Singkat (SMS) ke nomor 05515500655 dan setiap warga yang memberikan laporan identitasnya akan dirahasiakan. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)

PENULIS : KAMSIR (SATPOL PP KOTA TARAKAN)


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN