----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 14 Desember 2011

300 USAHA BURUNG WALET TAK BERIZIN




Hanya 4 yang Berizin, Lainnya Tak Peduli

#POLPPTARAKAN_INFO :

Sejak ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Peternakan yang salah satunya mengatur tentang sarang burung walet pada 16 Agustus 2011 lalu, baru 4 usaha sarang burung walet yang terdaftar. “Sementara usaha sarang walet lainnya yang jumlahnya diperkirakan kurang lebih 300 usaha belum buat izin usaha peternakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Penyuluhan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan), Sugeng.

Menurut Sugeng, sejak disahkannya Perda Izin Usaha Peternakan yang juga menyangkut usaha sarang walet oleh DPRD Tarakan, Disnaktan maupun Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha walet agar segera mengurus izinnya. Tetapi hingga pertengahan Desember ini, respon dari pengusaha jauh dari yang diharapkan. “Dari Disnaktan sendiri sudah dua kali mengundang para pengusaha untuk diberikan sosialisasi perizinan, tapi pengusaha yang hadir hanya sedikit. DP2KA juga sudah melakukan sosialisasi yang sama tapi mengalami kendala yang sama,” keluh Sugeng.

Padahal, perda ini akan diberlakukan Januari nanti, atau beberapa pekan kedepan sambil menunggu peraturan walikota (perwali) sebagai peraturan pelaksana. Setelah perwali disahkan, pada Januari nanti pajak sarang burung walet sudah akan diterapkan kepada setiap usaha sarang wallet. Yakni sebesar 10 persen dari hasil penjualan bruto. Sugeng sudah sering menyampaikan, setiap pengusaha yang akan mengurus izin usaha peternakan walet tidak akan dipersulit. Bahkan akan dilakukan pembinaan berupa pengarahan kepada setiap pengusaha yang aktif.

 “Tapi nyatanya baru 4 usaha yang meminta rekomendasi dari Disnaktan sebagai syarat untuk mengurus izin usaha walet,” ujarnya. Dikatakan Sugeng, bagi pengusaha yang ingin membuat izin, cukup membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawanya ke Disnaktan untuk proses membuat izin. Untuk syarat lainnya seperti izin gangguan (HO), rekomendasi dari tim teknis, rekomendasi dari Lisda berupa UKL/UPL dan pernyataan tanggung jawab sosial lingkungan akan dibuatkan menyusul.

“Dan yang penting harus sudah ada IMB. Nanti tim akan meninjau ke lapangan dan membuatkan rekomendasi untuk dibuatkan izin di KPPT,” imbuhnya. Kecuali bagi sarang burung walet yang masih bermasalah, akan diperlakukan sesuai dengan aturan. Bermasalah disini maksudnya masih ada masalah dengan lingkungan sekitar tentang keberadaan sarang burung walet itu. Pada 2012 nanti, Disnaktan bersama instansi terkait seperti DP2KA berencana bekerja lebih keras lagi sosialisasi.

Baik dengan cara mengundang pengusaha maupun turun ke lapangan secara door to door melakukan pendekatan kepada setiap pengusaha agar mengurus izinnya. “Semoga cara ini dapat berjalan efektif. Meskipun begitu kami berharap peran aktif dari pengusaha untuk dapat mengurus izinnya segera karena 2012 sudah akan ditarik pajak sarang burung walet ini,” harapnya. (jnu/iza)



Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 14 Desember 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN