Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Tarakan telah diberlakukan sejak 2005 lalu. Namun dalam catatan Dinas Perhubungan (Dushub), pelaksanaannya belum berjalan maksimal hingga kini, sesuai amanat yang tertuang dalam SK Walikota Tarakan Nomor: 180/HK-V/228/2003.
Di Tarakan, pemerintah menunjuk empat ruas jalan sebagai KTL,yakni Jl Jenderal Sudirman, Jl Yos Sudarso, Jl Mulawarman dan Jl Gajah Mada. Menurut Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Tarakan Junaedi, dari keempat jalan tersebut pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengguna jalan maupun pemilik toko ada di Jl Yos Sudarso. “Kesadaran masyarakat sangat kurang,” katanya.
Sementara di tiga ruas jalan lainnya, pelanggaran juga tak kalah parah, khususnya saat malam. Banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.“Kami sering membuat surat edaran larangan parkir, tapi responsmasyarakat sangat minim sekali,” tambah Junaedi.
Untuk PKL, Dishub telah menggandeng Satpol PP dalam menertibkannya. Namunhasilnya tetap kurang memuaskan. “Untuk penerapan KTL ini kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus didukung kepolisian, instansi terkait dan pengguna jalan atau masyarakat,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Junaedi, plang larangan atau fasilitas untuk sejumlah kendaraan tersebut telah terpasang jelas di sejumlah ruas jalan tersebut. “Masyarakat kita masih susah. Kalau kendaraan yang parkir didepan-depan toko itu hanya lima menit tidak masalah.Tapi biasanya mereka hingga berjam-jam,bahkan ada yang dari pagi sampai sore,” urainya.(sur/kpnn/ind)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Kaltimpost.co.id - Minggu, 01 Mei 2011
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar